GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Daerah Eksbis Nusantara Pemerintah Propinsi NTT Politik
Beranda / Politik / Kanwil Kemenkumham NTT Ikut Bimtek Apostille, Legalisasi Online Dokumen Antar Negara

Kanwil Kemenkumham NTT Ikut Bimtek Apostille, Legalisasi Online Dokumen Antar Negara

Kanwil Kemenkuham NTT ketika mengikuti koordinasi layanan Apostille dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kamis (27/7/2023).Foto:Hms/Dian

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM –  Apostille adalah sebuah tanda yang diberikan pada suatu dokumen sesuai format yang ditentukan secara internasional oleh badan berwenang dari negara yang menerbitkan dokumen untuk menandakan keaslian dokumen tersebut. Legalisasi Apostille adalah Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia untuk Publik Luar Negeri.

Kanwil Kemenkumham NTT, terlibat langsung mengikuti bimtek Apostille dari Indonesia untuk Publik Luar Negeri. Keterlibatan itu dalam rangka penyederhanaan rantai birokrasi dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui efisiensi lalu lintas dokumen publik antar negara.

Kanwil Kemenkuham NTT yang kini dipimpin Marciana Dominika Jone melaksanakan koordinasi layanan Apostille dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kamis (27/7/2023).

Kepada SelatanIndonesia.com, Merciana D. Jone menjelaskan, layanan Apostille adalah layanan otentikasi keabsahan asal mula (origin) dokumen public. “Caranya dilakukan verifikasi spesimen tanda tangan pejabat, cap, atau segel resmi dalam dokumen publik dimaksud melalui pencocokan dengan spesimen yang terdaftar pada pangkalan data Kementerian Hukum dan HAM selaku competent authority atau otoritas yang berwenang,” jelasnya.

Disebutkan Merciana Jone, dengan adanya kebijakan layanan legalisasi apostille ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien. “Layanan apostille ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri,” katanya.

Dari Peluh Umat, Berdirilah Rumah Bunda Selalu Menolong di Kambajawa

Kanwil Kemenkumham NTT kemudian mengikuti rangkaian kegiatan dan mempraktekan simulasi aplikasi Apostille, pencetakan sertifikat dan perekatan sertifikat Apostille pada dokumen yang akan dibawa ke luar negeri.*/)Hms/Dian

 Editor: Laurens Leba Tukan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement