GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Berita Pilkada NTT Daerah Hukrim Politik
Beranda / Politik / Joao Meco Tak Gentar Jika Dipanggil Polisi

Joao Meco Tak Gentar Jika Dipanggil Polisi

Joao Meco, SH ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Sabtu (16/1/2021). Foto: SelatanIndonesia.com/Aldy Henukh

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil Bupati Malaka SBS-WT, Joao Meco, SH tidak sedikitpun gentar menanggapi proses hukum atas laporan yang dilakukan Petrus Tei Seran di Polda NTT. Joao Meco dilaporkan atas pernyataannya yang menyebut salah tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil wakil Bupati Malaka SN-KT telah melanggar undang-undang pemilu.

“Saya tidak takut dengan laporan itu. Saya akan secara kooperatif memenuhi panggilan polisi jika itu terjadi. Santai saja, jika saya dipanggil polisi saya akan penuhi. Tapi saya tahu polisi pasti akan mempelajari laporan itu secara baik. Menurut saya tidak ada unsur pencemaran nama baik dari pernyataan saya,” sebut Joao Meco kepada wartawan di Kupang, Sabtu (16/1/2021).

Menurutnya, pernyataannya bersama tim kuasa hukum lainnya yang mendampingi pasangan cabup dan cawabup SBS-WT tidak pernah menyebut  E-KTP atas nama Petrus Tei Seran yang merupakan salah satu tim sukses pasangan SN-KT adalah palsu sebagaimana yang dilaporkan ke polisi.

Namun, lanjut Meco, dari data yang dimiliki berdasarkan DPT dari Tim SBS-WT yang diperoleh pada sidang Pleno KPU tentang DPT tanggal 13 Oktober 2020 disebutkan bahwa pemilih atas nama Petrus Tei Seran  telah diterbitkan SKPWNI dengan nomor 5321/29052020/0063 Propinsi NTT, Kabupaten/Kota Kupang, Kecamatan Oebobo, Kelurahan/desa Liliba pada tanggal 29 Mei 2020.

“Sesui aturan kependudukan dan semua orang tentu tahu bahwa  tidak akan mungkin terbit pada tanggal 29 Mei 2020 apabila tidak ada pemohon dan apabila ada pemohon tentu maksudnya sudah jelas dan terang bahwa pemohon memang mengajukan untuk pindah ke Kabupaten lain,” ujar Meco.

Dari Peluh Umat, Berdirilah Rumah Bunda Selalu Menolong di Kambajawa

Ia mengatakan, tim hukum tidak mempersoalkan E-KTP yang saat ini masih dimiliki oleh Petrus Tei Seran, namun yang dipersoalkan adalah jika  SKPWNI telah terbit, apakah yang bersangkutan masih memiliki hak pilih di Kabupaten Malaka.

“Jika saudara Petrus Tei Seran sudah tidak memiliki hak pilih bagaimana KPU Kabupaten Malaka menerbitkan surat undangan atau C6 kepada yang bersangkutan untuk memilih. Pada hal untuk menjadi DPT, KPU telah melaksanakan coklit atas DP4 yang diperoleh KPU Pusat dari Depdagri untuk kemudian didistribusikan kepada KPU Propinsi, Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Ia patut menduga telah terjadi suatu konspirasi antara KPU dengan Tim Sukses SN-KT karena sdr. Petrus Tei Seran adalah bagian dari Tim sukes yang terdaftar dalam nomor urut 47 sebagai Tim keluarga yang ditandatangani oleh ketua Tim Sukses Koalisi Kerakyatan pada tanggal 29 Agustus 2020. “Tembusannya telah disampaikan kepada pasangan calon, KPU Kabupaten Malaka, Bawaslu dan Panwaslu Kabupaten Malaka dan Polri sesuai tingkatan,” sambung Meco.

Ia juga menambahkan Bahwa melalui laporan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Malaka, Tim hukum secara bersungguh-sungguh dan menuruh harapan agar Bawaslu Kabupaten Malaka dapat memainkan peranannya secara benar sesuai aturan.

“Faktanya bukan saja ada pemilih siluman seperti Petrus Tey Seran yang sudah ada SKPWNI telah terbit namun masih ada namanya di DPT,” katanya.

Ketika Bank NTT dan Lembata Menjahit Mimpi di Jalur Wisata

Selanjutnya, mengenai Laporan polisi terhadapnya, Meco berpesan agar pelapor benar-benar melakukan kajian secara baik “Laporan polisi Nomor : LP/B/15/I/RES.2.5/2021/SPKT, pada tanggal 15 Januari 2021, sebagai pengacara yang sering mendedikasikan diri untuk membela beberapa orang yang tertindas secara hukum khususnya hukum pidana maka kami ingin berpesan kepada saudara Petrus Tey Seran bahwa mengingat laporannya tergolong delik aduan maka perlu dikaji kembali laporan tersebut karena jika benar telah mengajukan permohonan pindah Kabupaten maka secara hukum seharusnya sudah ada kesadaran pribadi untuk tidak menggunakan haknya dalam Pemilukada Kabupaten Malaka walaupun ada surat panggilan atau C6 dari KPPS,” katanya lagi.

Ia menjelaskan, jika Petrus Tey Seran telah mengajukan permohonan pindah namun masih memegang KTP Malaka apalagi telah menggunakan KTP tersebut maka tidak ada alasan pembenar bahwa ia tidak mengerti hukum. “Ia memiliki latar belakang sebagai tokoh masyarakat dan juga sebagai orang yang cukup berpendidikan,” sebut Meco.*)Aldy Henukh

Editor: Laurens Leba Tukan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement