GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Kesehatan
Beranda / Kesehatan / Hypnotis tidak Selalu Berkonotasi Negatif

Hypnotis tidak Selalu Berkonotasi Negatif

Wagub NTT, Josef A. Nae Soi ketika berbicara di Seminar Hypnosis yang diselenggarakan oleh DPW PKHI NTT di Hotel Sotis Kupang, Sabtu (18/7/2020). Foto: SelatanIndonesia.com/Laurens Leba Tukan

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (Wagub NTT) Josef A. Nae Soi mengatakan, ilmu hypnotis tidak selalu berkonotasi negatif. Ilmu hypnotis saat ini sedang dikembangkan di luar negeri sebagai ilmu yang bermanfaat untuk banyak orang.

Bahkan di Indonesia, salah satu organisasi profesi yang sudah diakui oleh negara adalah Perkumpulan Komunitas Hypnotis Indonesia (PKHI). “Ini organisasi yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam hal hypno terapi. Karena hypnotis merupakan sebuah ilmu yang sangat luar biasa dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Kementrian Kesehatan RI dan Kementrian Ketenagakerjaan juga sudah mengakui profesi ini,” sebut Wagub Nae Soi ketika berbicara dalam Seminar Hypnotis dan Pelantikan DPW Perkumpulan Komunitas Hypnotis Indonesia (PKHI) NTT di Hotel Sotis Kupang, Sabtu (18/7/2020).

Wagub Nae Soi mengatakan, jangan dipikir bahwa hypno terapi itu sama dengan praktek-praktek yang negatif. Disebutkan, para peserta yang berkesempatan menghadiri acara seminar dan pengetahuan tentang hypno parenting sangat beruntung karena memperoleh ilmu yang luar biasa dan bermanfaat.

“Teman-teman bisa mendapat senior yang sangat luar biasa, Pak Ketua Umum PKHI ini adalah salah satu pengajar yang luar biasa. Kita bisa mengetahui bagaiman cara mendidik anak yang benar. Di NTT kebanyakan kita salah dalam mengajarkan dan mendidik anak, dan saat ini adalah kesempatan untuk mendapatkan ilmu yang bagus, bagaimana membuat anak hidupnya lebih baik, dan ilmunya ada disini, di hypno parenting,” ujar Wagub.

Ketua Umum Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI), Avifa Arka saat itu selain membagikan ilmu tentang hypno terapi, juga melantik Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKHI Provinsi NTT dan sejumlah Pengurus PKHI Kabupaten dan Kota di NTT. Selain dihadiri Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, hadir pula Kepala Dinas Kesehatan NTT, Dr. Domi Mere dan para pengurus DPW  PKHI NTT dari berbagai kalangan profesi.

BPS NTT Gelar Survei Evaluasi Program MBG, Gubernur Melki Tekankan Pentingnya Data Akurat

Pose bersama para peserta Seminar Hypnosis yang diselenggarakan oleh DPW PKHI NTT di Hotel Sotis Kupang, Sabtu (18/7/2020). Foto: SelatanIndonesia.com/Laurens Leba Tukan

Di NTT, DPW PKHI dipimpin oleh dr. Dodik Pujo Prasetyo seorang dokter ASN yang bertugas di Kabupaten TTS. Sedangkan untuk DPD PKHI Kota Kupang dipimpin oleh Fredi Nawa, Kabupaten Kupang diketuai Haji Nasri, Kabupaten TTS dipimpin Ended Sutisna, Kabupaten TTU diketuai Fahmi Abdulah, Kabupaten Belu Raimundus, Kabupaten Sumba Barat Daya, Johanis Milla Mesah, Kabupaten Ngada dipimpin Fransiskus Rabu, dan Kabupaten Ende diketuai oleh Eman Taji.

Ketua Umum PKHI, Avifa Arka kepada wartawan mengatakan, PKHI adalah organisasi profesi di bidang hypnosis. Dan dalam, menjalankan kegiatannya PKHI sudah mendapatkan SK KEMENKUMHAM RI Nomor : AHU-00753.60.10.2014 pada tanggal 25 Nopember 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia.

“Sesuai AD-ART PKHI Bab IV Status dan Peran pada pasal 8, PKHI merupakan organisasi profesi kehipnotisan nasional di Indonesia.” jelasnya.

Visi dan Misi PKHI, ungkap Avifa, memberikan pemahaman kepada masyarakat Indonesia tentang manfaat aplikasi hypnosis dan menjadikan hypnosis sebagai profesi mulia.

“PKHI ini organisasi profesi di bidang hypnosis yang bermitra dengan Kemenkes, Kemendikbud dan Kemenaker yang memiliki hak untuk memberikan rekomendasi kepada teman-teman yang ingin membuka hypno terapi. Jadi kalau kita tidak memberikan rekomendasi maka dia tidak bisa buka praktek.” tuturnya.

Seribu Hari Pertama, Seribu Harapan Baru: Kolaborasi NTT dan BKKBN Lawan Stunting

Menurut Avifa, manfaat Hipnotis di dunia medis bisa melakukan operasi tanpa bius, di kepolisian Hypnosis bisa digunakan untuk mengungkap kasus ilmu forensik , dan untuk wartawan bisa menggunakan hypno writing sehingga mudah melakukan aktivitas penulisan berita.

“Kita sengaja membuat sosialisasi untuk menanamkan apa itu Hipnotis dan manfaatnya, karena masyarakat masih menilai Hypnotist itu minor-minor padahal kita anggota itu 60 persen, dan ketua DPW itu direktur-direktur rumah sakit sehingga ini tentunya sangat bermanfaat.” tandasnya.

Kode etik PKHI, jelas Avifa,  berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, Hypnotist, Hypnoterapist, Master Hypnotist dan Hypnosis Trainer Indonesia yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI) menghormati harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia.

Dalam kegiatannya Hypnotist, Hypnoterapist, Master Hypnotist dan Hypnosis Trainer Indonesia mengabdikan dirinya untuk meningkatkan pengetahuan tentang hypnosis dan manfaatnya bagi kesejahteraan umat manusia.

“Kesadaran diri tersebut merupakan dasar bagi Hypnotist, Hypnoterapist, Master Hypnotist dan Hypnosis Trainer Indonesia untuk selalu berupaya melindungi,” sebutnya. PKHI telah tersebar di 34 provinsi yang ada di Indonesia dengan ribuan anggota maupun alumni.

Menjaga Niat Baik MBG, Mengawal Keamanan Generasi

Ketua DPW PKHI NTT dr. Dodik Pujo Prasetyo mengaku sudah dilantik di tingkat Kemenkes sejak dua tahun lalu di pusat. Namun, badan pengurus DPW PKHI NTT baru dilantik tahun ini berdasarkan SK dari DPP PKHI. Disebutan, Hypnotis itu bukan sesuatu hal yang buruk sesuai pandangan masyarakat selama ini bahwa hipnotis dipakai untuk membuat tindakan kejahatan dan sebaginya.

“Namun, hipnotis ibarat pisau yang jika dipakai ibu dapur pasti dipakai untuk masak, kalau dipakai oleh dokter pasti untuk melakukan bedah atau operasi tetapi kalau digunakan oknum yang tidak benar maka pasti dimanfaatkan untuk hal yang tidak baik.” ungkapnya.

Ia mengaku akan segera melakukan konsolidasi internal organisasi untuk membentuk DPD di 22 kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur yang belum terbentuk demi mendekatkan pelayanan di kalangan masyarakat.***Laurens Leba Tukan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement