KUPANG,SELATANINDONESIA.COM โ Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan pengeluaran mendahului perubahan APBD dalam rangkaย kunjungan Presiden RDTL ke Labuhan Bajo dan transit di Kupangย pada 22-25 Juli 2022 silam. Berdasarkan permintaan Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI, kunjungan Presiden RDTL itu agar difasilitasi sesuai ketentuan perundangan,ย dan telah menelan biaya sebesar Rp 3,2 M.
โFraksi Partai Golkar meminta penjelasan Pemerintah Daerahย karena pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusatย (GWPP)ย telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 4 ayat (1) dimana ditegaskan, bahwa Pendanaan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang GWPP dibebankan pada APBN. Hal itu dipertegas lagi dalam Permendagri No. 12 Tahun 2021 Pasal 15 ayat ย (1): Pendanaan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang GWPP bersumber dari APBN melalui dana dekonsentrasi,โ sebut juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi NTT, Maksimilianus Adipati Pari ketika membacakan Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi NTT dalam Sidang Paripurna, Senin (19/9/2022).
Paripurna dengan agenda Pemdangan Umum Fraksi terhadap terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur TA 2022 dipimpin Wakil Ketua DPRD NTT, Dr. Inche Sayuna dan dihadiri Sekda NTT Domu Warandoi.
Dijelaskan Maksimilianus, Penggunaan dana Pemda untukย memfasilitasi kunjungan Presiden Republik Demokratik Timor Leste, tetapi tidak tersedia anggarannya dalam APBD bertentangan dengan Pasal 124ย ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019, yang menegaskan, bahwa setiap Pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. โMohon penjelasan,โ tegas Maksimilianus.
Fraksi Partai Golkarย menguraikan, Nota Keuangan atas Perubahan APBD TA 2022ย menampilkan beberapa hal yang tidak lazim yang menyebabkannya berbeda dengan tahun tahun sebelumnya. โPertama, ย dalam menghadapi โKeadaan mendesakโ, Saudara Gubernur bukannya menggunakan dana BTT yang tersedia dalam APBD sebesar Rp 32.355.619.337,- secara optimal,ย sebagaimana diarahkan oleh pasal 55 ayat (4) PP No. 12 Tahun 2019,ย ย tetapi lebih memilih alternatif redesain program, kegiatan dan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD dengan dasar pertimbangan masih adanya desrupsi akibat pandemi covid 19; padahal justru pada Tahun Anggaran 2022, Covid 19 sudah sangat melandai dan ekonomi sudah mulai menggeliat serta pergerakan manusia, barang dan jasa sudah mulai meningkat secara signifikan,โ jelas Maksimilianus.
Disebutkan, dalam Nota Keuangan tergambar bahwa Saudara Gubernur hanya menggunakan dana BTT sebesar Rp 7.223.896.620,- atauย 22,33% dari pagu yang tersedia dalam APBD Tahun 2022.,ย Redesain secara sepihak terhadapย program, kegiatan dan anggaran yang sudah ditetapkan dalam Perda APBD TA 2022 melalui penerbitan 6 buah Pergub Perubahan, menurut Fraksi ย ย ย ย Partai Golkar, justru menjustifikasi lemahnya perencanaan yang selama ini dikeluhkan. โSementara di pihak lain, kita memiliki banyak staf ahli dan staf khusus yang direkrut dengan biaya yang tidak sedikit atas beban APBD,โ ujar Maksimilianus.
Politisi muda yang terpilig dua periode beruntun dari Dapil Manggarai Raya ini menambahkan, Kedua, efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran untuk beberapa kegiatan tidak terlihat. โJustru terkesan terjadi pemborosan dan kontradiktif dengan usaha kitaย mengentas warga miskin yang jumlahnya masihย di atas 20-an persen, sehingga menempatkan kita masih pada urutan ketiga,ย provinsi termiskinย di Indonesia,โ katanya.
โKetiga,ย kitaย lebih tanggap mengeluarkanย dana untuk ,โkegiatan yang bukan Urusan Provinsi, tetapi urusan pusat, yang mekanisme pendanaannya juga sudah diatur dalam ketentuan perundangan. Keempat, kita lemah dalam perikatan kerja dengan Pihak Ketiga, sehingga memberi peluang keuntungan lebih bagi Pihak Ketiga;ย dibandingkan jaminan kemanfaatan yang kita dapatkan dari perikatan itu,โ bebernya.
Ia menamambahkan, Kelima, redesain yang dilakukan Pemerintah melalui 6 Peraturan Gubernur Perubahan, dilakukan sepihak padahal regulasi yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah mengatur secara jelas; mana pergeseran yang membutuhkan persetujuan DPRD dan mana yang tidak memerlukan persetujuan DPRD. โFraksi Partai Golkar mengharapkan agarย Komunikasi Kemitraan antara Kepala Daerah dan DPRD melalui Pmpinan DPRDย dibenahi,ย agar terjadi sinergitas yang kuat bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,โ ujarnya.
Disebutkan Maksimilianus, Fraksi Partai Golkar setuju dengan rekomendasi Badan Anggaran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari persetujuan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2022 serta meminta agar hal- hal tersebut tidak diulangi lagi pada TA 2023.
Golkar juga menyoroti pemanfaatan dana dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022ย sesuai surat Badan Pembinaan Idiologi Pancasila tgl 9 Mei 2022. โAnggarannya belum tersedia dalam APBD TA 2022,ย tetapi dananya sudah dikeluarkanย sebesar 3,1 Milyar melalui dua tahap, yaitu tahap 1 sebesar Rp 1,5 M melalui pergeseran dengan dasar Pergub No 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub No 89 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Tahun 2022ย dan tahap 2 sebesar Rp 1,6 dan belum ada dasar hukum pemanfaatannya. Hal ini bertentangan ketentuan Pasal 124ย ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)ย PP 12 tahun 2019. Fraksi Partai Golkar memintaย penjelasan,ย bagaimana hal ini bisa terjadi,โ tegas Maksimilianus.
Tidak hanya itu, MoU antara Pemerintah Provinsi ย NTT dengan Yayasan Bambu Lestari,ย yang ditindaklanjuti dengan Pembuatanย Perjanjian Kerja Samanya (PKS) olehย Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) ย menimbulkan banyak tanda tanya yang memerlukan klarifikasi.
โPertama,ย MoU antaraย Gubernur dengan Yayasan Bambu Lestariย tentang Pengembangaan Desa Wanatani Bambu dalam Rangka Mendukung Ekonomi Hijau di Wilayah Provinsi NTT, ditandatangani pada 24 Mei 2021. Kemudian MoU tersebut ย ditindaklanjuti dengan Pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Bambu Lestari ย oleh Dinas PMD per- tahunan dan olehย Dinas LHKย per- lima tahunan dan ditandatangani para Pihakย pada 24 Mei 2021 bersamaan dengan penandatangan MoU antara Gubernur NTT dengan Yayasan Bambu Lestari. Tetapiย menariknya adalah, bahwa Pergub tentang Desa Wanatani Bambu, baru diterbitkan satu tahun kemudian. Pergubย Nomor 73 Tahun 2022 tentang Desa Wanatani Bambu baru ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2022,โ sebutnya.
Kedua, PKS antara Dinas PMD denganย Yayasan Bambu Lestari Tahun 2021, Pasal 5 ayat (3) butir f, menegaskan, bahwa Pihak Kedua (Yayasan Bambu Lestari) berhak mendapatkan administratif cost senilai Rp 900.000.000,- dan Biaya TOT sebesar Rp 124.470, 000,- yang dibayarkan berdasarkan perkembangan pekerjaan di lapangan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Ketiga, PKS antara Dinas PMD dan Yayasan Bambu Lestari Tahun 2022 mengalami modifikasi. Pasal 2 menegaskan bahwa obyek PKS ini adalah penyediaan bibit bambu, membangun kebun kepompong dan fasilitasi hibah bibit bambu kepada masyarakat ย dalam rangka pengembangan desa wanatani bambu. Pasal 4 menegaskan PKS ini secara teknis pelaksanaannya dilakukan oleh para pihak secara swakelola. Pasal 5 menegaskan bahwa Hak dan Kewajiban para Pihak diatur lebih lanjut dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
โJadi,ย kita tidak menemukan lagiย dalam PKS ini tentang administratif cost dan lain-lain. Dengan demikian,ย mata rantai transparansi dan akuntabilitas publiknya semakin panjang. DPRD sendiri belum mendapatkan Kerangka Acuan Kerjanya yang berisi Hak dan Kewajiban Para Pihak yang merupakan bagian terpenting dari sebuah PKS,โ katanua.
Keempat, PKS antara Dinas LHK dan Yayasan Bambu Lestari tentang Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu di wilayah Provinsi NTT dan ditandatangani tgl 24 Mei 2021 untuk jangka waktu lima tahun. Pasal 5 ayat (3) butir c, menegaskan: Kewajiban Pihak Kedua ( Yayasan Bambu Lestari),ย ย memfasilitasi dan menyediakan anggaran ย bagi pelaksanaan kegiatan sesuai tupoksinya. Selanjutnya, Pasal 6 tentang Pembiayaan menegaskan bahwa segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan PKS ini dibebankan pada para Pihak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab dan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
โDari urain tersebut di atas maka pemberian Hibah kepada Yayasan Bambu Lestari oleh Pemerintah Provinsi melalui Dinas LHK tidak ada dasar hukumnya. Juga dalam Naskah MoU antara Gubernur dan Yayasan Bambu Lestari khususnya pada pasal tentang Maksud dan Tujuan MoU, sama sekali tidak disinggung tentang Hibah kepada Yayasan Bambu Lestari. Demi utuhnya pemahaman dan benarnya duduk perkara pemberian Hibah kepada Yayasan Bambu Lestari, Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan yangย komprehensif,โ ujar Maksimilianus.
Ia menambahkan, sehubungan dengan pemanfaatan Dana Pinjaman PENย Daerahย sebesar Rp 76 milyar lebih sesuai LHP BPK Tahun 2021, Fraksi Partai Golkar memberikan sejumlah catatan kritis.
โSesuai Perjanjian Pemberian Kredit Nomor : PERJ-115/SMI/0821 , tanggal 13 Agustus 2021, pasal 2 butir (1) menegaskan, bahwa Tujuan penggunaan Pinjaman adalah untuk membiayai Kegiatan dengan jumlah Pinjaman setinggi-tingginya Rp 1,003.113.760.000,-ย dengan jangka waktu Pinjaman selama 8 tahun termasuk masa tenggang pembayaran pokok Pinjaman selama 24ย bulan (pasal 3 butir 1. Selanjutnya, Pasalย 8 butir (i ) menegaskan, bahwa, Pinjaman hanya akan digunakan untuk membiayai Kegiatan sesuai dengan pasal 2 Perjanjian dan tidak akan digunakan untuk kepentingan lainnya diluar Kegiatan (74 Ruas Jalan, 10 embung kecil, dan ย 19ย SPAM seperti pada Lampiran I ); danย oleh karenanya, dalam hal terdapat konsekwensi hukum lainnya yang timbul diluar Perjanjian ini merupakan tanggung jawab hukum sepenuhnya Pihak Kedua (baca: Gubernur NTT) tanpa menghilangkan kewajiban Pihak Kedua untuk memenuhi pelaksanaan Perjanjian ini,โ sebut Maksimilianus.
Ia menambahkan, berdasarkanย catatan tersebut diatas Fraksi Golkar bisa menyimpulkan, bahwa dengan dalih apapun, Dana Pinjaman PEN tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain karena pagu dananya sudah diikat dengan kegiatan tertentu pada akta kreditnya.
โBila ketentuan ini dilanggar maka konsekwensi bisa berupa: implikasi hukum yang ditanggung oleh Pemda, mengecewakan masyarakat lokasi kegiatan sebagai Penerima manfaat, target kinerja penyediaan infrastruktur tidak tercapai, sementara kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman sesuai Perjanjian Pemberian Kredit harus dilunasi semuanya,โ ujarnya.
Ditambahkan, Pasal 4ย butir ย 4 menegaskan, bahwa masa Pencairan Pinjaman adalah sejak tanggal pencairan pertama Pinjaman sampai dengan palingย lambat pada tanggal 30 Juni danย pasal 4 butirย 5ย menegaskan, bahwa apabila sampai dengan berakhirnya Masa Pencairan Kredit, masih terdapat porsi Kredit Pinjaman yang belum dicairkan, maka Pihak Kedua tidak dapat melakukan pencairan atas sisa porsi Pinjaman yang belum dicairkan tersebut.
โSehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan Saudara ย Gubernur tentang perkembangan pencairan dana Pinjaman PEN tersebut di atas, pemanfaatanya serta kinerja fisik pelaksanaannya secara rinci sesuai Lampiran Daftar Kegiatan yang ada pada Lampiran Perjanjian Pemberian Pinjaman Nomor: PERJ-115/SMI/0821,โ ujarnya.
Kendati memberikan sejumlah catatan kritis, Faksi Partai Golkar menyatakan โMENERIMAโ Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas sesuai mekanisme persidangan DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.***Laurens Leba Tukan













Komentar