GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda / Hukrim / Gagal Nikah, Macher Dima Diduga Curi Emas dan Uang Milik Mantan Pacar

Gagal Nikah, Macher Dima Diduga Curi Emas dan Uang Milik Mantan Pacar

Ilustrasi perhiasan emas

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM โ€“ Kasus tindak pidana pencurianย  yang terjadi di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diduga melibatkan Macher Dima rupanya menarik untuk disimak.

Pasalnya aksi nekat Macher Dimaย  ini dilakukanย  tanpa sepengetahuanย  pemilik Rumah, yang adalah calon isterinya, Muthiara Priscila Manafe.ย  Ulah Macher Dima ini akhirnya berujung pada proses hukum dengan dilaporkannya ke Polda NTT pada (5/12/2019) silam.

Menurut korban Muthiara Priscila Manafe, kasusย  pencurian ini terjadi pada (20/11/2019), dimana sebelumnyaย  berawal dariย  kesalah pahaman ย  diantara mereka, hinggaย  tidak ada lagi keharmonisan dalamย  hubungan mereka.

Buntutnya,ย  pelakuย  MD pergi ke rumah orang tuanya meninggalkan dirinya dengan membawa hasil curian dari rumah calon isterinya.

Muthiara menjelaskan,ย  awalnyaย  ia tidak mengetahuiย  adanya aksi pencurianย  dirumahnya itu.ย  Ia sendiri diberitahu oleh ponakannyaย  saat pulang kantor bahwaย  pelakuย  secara diam –ย  diam mendatangi rumah lalu membuka lemari dan mengambil kantong plastik warna abu-abu miliknya.

Umbu Rudi, Viktor Laiskodat, Andreas Parera Bersama Menteri Hukum dan Wamen Desa Resmikan 3.442 Posbankum di NTT

โ€Saya tidak tahu, waktu pulang kantor baru ponakan beritahu kalau mantan calon suamiย datangย  ke rumahย  terus membuka lemari danย  mengambil plastik abuโ€“abu yang berisi barangโ€“barang perhiasan emas dan sejumlah uang milik saya, โ€ sebut Muthiara.

Tidak terima denganย  tindakanย  MDย  lanjutย  Muthiara, pihaknyaย  lalu mencari informasi terkaitย  keberadaan MDย  namun tidak menemukan, karena diketahui bahwa pelaku MD disembunyikan ayahnya di sebuah kost.

Korbanย  akhirnya mengambil langkah hukum denganย  melaporkan kasus tersebut ย  di POLDA NTT pada (5/12/2019) dengan nomor laporan polisiย  LP/B/442/XII/RES.1.8/2019/ SPKT.

Lanjut Muthiara, bahwa MD Mencuri sejumlah perhiasan emas dan uang tunai miliknya lalu melarikan diri ke Jakarta dan orangtua mendukung perbuatannya.

โ€œKasusnya sudah dilaporkan ke penyidik Polda NTT dan yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan berdasarkan bukti – bukti berupa screensot pengakuan tersangkaย  dan rekaman suara bukti pengakuan, MDย  telahย  mengakui perbuatannya dan diduga adaย  keterlibatanย  pihak lainย  yaituย  ayahya sendri ย  yang membantuย  menjual barang perhiasan emas itu pada peleburan emas di Kampung Solor Kupang,โ€ ujarnya.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Tinjau Posbankum Oesapa Barat, Tegaskan Akses Keadilan dari Tingkat Kelurahan

Kepada wartawan, ia menyampaikan apresiasi kinerjaย  penyidik atas responย  menindaklanjutiย  laporannyaย  hinggaย  kasus ini telah naik pada tahap penyidikan. โ€Saya sangat mengapresiasiย  penyidik atas kinerja yang begitu luar biasa danย  berharap berkas kasus iniย  segera dinyatakanย  lengkapย  agar segera di limpahkan ke kejaksaan,โ€ pintahnya.***Laurens Leba Tukan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement