KUPANG,SELATANINDONESIA.COM โ Kasus tindak pidana pencurianย yang terjadi di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diduga melibatkan Macher Dima rupanya menarik untuk disimak.
Pasalnya aksi nekat Macher Dimaย ini dilakukanย tanpa sepengetahuanย pemilik Rumah, yang adalah calon isterinya, Muthiara Priscila Manafe.ย Ulah Macher Dima ini akhirnya berujung pada proses hukum dengan dilaporkannya ke Polda NTT pada (5/12/2019) silam.
Menurut korban Muthiara Priscila Manafe, kasusย pencurian ini terjadi pada (20/11/2019), dimana sebelumnyaย berawal dariย kesalah pahaman ย diantara mereka, hinggaย tidak ada lagi keharmonisan dalamย hubungan mereka.
Buntutnya,ย pelakuย MD pergi ke rumah orang tuanya meninggalkan dirinya dengan membawa hasil curian dari rumah calon isterinya.
Muthiara menjelaskan,ย awalnyaย ia tidak mengetahuiย adanya aksi pencurianย dirumahnya itu.ย Ia sendiri diberitahu oleh ponakannyaย saat pulang kantor bahwaย pelakuย secara diam –ย diam mendatangi rumah lalu membuka lemari dan mengambil kantong plastik warna abu-abu miliknya.
โSaya tidak tahu, waktu pulang kantor baru ponakan beritahu kalau mantan calon suamiย datangย ke rumahย terus membuka lemari danย mengambil plastik abuโabu yang berisi barangโbarang perhiasan emas dan sejumlah uang milik saya, โ sebut Muthiara.
Tidak terima denganย tindakanย MDย lanjutย Muthiara, pihaknyaย lalu mencari informasi terkaitย keberadaan MDย namun tidak menemukan, karena diketahui bahwa pelaku MD disembunyikan ayahnya di sebuah kost.
Korbanย akhirnya mengambil langkah hukum denganย melaporkan kasus tersebut ย di POLDA NTT pada (5/12/2019) dengan nomor laporan polisiย LP/B/442/XII/RES.1.8/2019/ SPKT.
Lanjut Muthiara, bahwa MD Mencuri sejumlah perhiasan emas dan uang tunai miliknya lalu melarikan diri ke Jakarta dan orangtua mendukung perbuatannya.
โKasusnya sudah dilaporkan ke penyidik Polda NTT dan yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan berdasarkan bukti – bukti berupa screensot pengakuan tersangkaย dan rekaman suara bukti pengakuan, MDย telahย mengakui perbuatannya dan diduga adaย keterlibatanย pihak lainย yaituย ayahya sendri ย yang membantuย menjual barang perhiasan emas itu pada peleburan emas di Kampung Solor Kupang,โ ujarnya.
Kepada wartawan, ia menyampaikan apresiasi kinerjaย penyidik atas responย menindaklanjutiย laporannyaย hinggaย kasus ini telah naik pada tahap penyidikan. โSaya sangat mengapresiasiย penyidik atas kinerja yang begitu luar biasa danย berharap berkas kasus iniย segera dinyatakanย lengkapย agar segera di limpahkan ke kejaksaan,โ pintahnya.***Laurens Leba Tukan













Komentar