KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur selain telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi tanah aset Negara di Labuanbajo, Kabupaten Manggarai Barat, juga memilah enam klaster dalam penanganan kasus tersebut.
Enam klaster itu diantaranya, Klaster Mafia Tanah, Klaster Pemda, Klaster BPN, Klaster Penegak Hukum, Klaster Notaris, dan Klaster Pembeli.
“GM dan KI sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik. Dan hingga saat ini berdasarkan alat bukti yang ada, tim penyidik menyimpulkan bahwa GM dan KI dikalseterkan sebagai pembeli beritikat baik,” sebut Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto, SH, MH kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Sabtu (16/1/2021).
Disebutkan Kajati Yulianto, dalam aturan hukum ketika sesaorang atau pihak ketiga beritikad baik, maka wajib dilindungi oleh hukum. “Misalnya saya beli tanah, saya tidak tahu kalau tanah itu bermasalah, maka harus dilindungi oleh hukum. Jadi kita kategorikan sebagai pembeli beritikad baik,” katanya.
Ia menegaskan, tanah seluas 30 Ha di Labuanbajo itu kini sedang dalam sitaan Kejaksaan Tinggi. “Tanah itu sekarang menjadi kewenangan penuh Kejaksaan Tinggi sehingga tidak ada lagi orang di dalam situ,” tegasnya.
Kajati Yulianto juga mengatakan, terhadapa tersangka Bupati Manggarai Barat ACD, pihaknya masih taat pada rezim perijinan. “Untuk melakukan penahanan terhadap tersangka ACD, harus ada proses perijinan, dan itu sedang kita lakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 Ha senilai Rp 1,3 triliun di Labuanbajo, Kabupaten Manggarai Barat. Keenam belas tersangka itu diantaranya, Bupati Manggarai Barat ACD, AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, STMA, CS dan MN.
Dari keenambelas tersangka tersbut, empat belas diantaranya sudah ditahan, masih ada dua yang belum ditahan yaitu VS dan ACD. ACD belum ditahan karena masih menunggu ijin dari Kemendagri, sedangkan VS blum ditahan karena berdasarkan hasil tes oleh tim dokter yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi NTT, yang bersangkutan terkonfirmasi positif Covid-19.***Laurens Leba Tukan
Komentar