KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Polda NTT mengabulkan upaya penangguhan penahanan terhadap tersangka pendeta atau tokoh agama, atas dugaan pemalsuan surat dan video dalam kasus Yayasan Agape. Kuasa hukum salah satu tersangka Pdt. Yandi Manobe, Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto mengapresiasi Polda NTT, karena permohonan penangguhan sudah dikabulkan.
“Tidak ada tersangka yang ditahan. 8 orang sudah jadi tersangka tetapi tidak ditahan, termasuk Pdt. Yandi Manobe,” ujar Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto, Sabtu (11/11/2023).
Selain sebagai kuasa hukum, Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto juga bertindak atas nama jemaat yang melihat sengketa Yayasan Gereja paling besar di Pulau Timor tersebut. “Kalau kita bersengketa terus, dampak positifnya tidak ada. Justru jemaat dan masyarakat resah, serta mengganggu kinerja para pendeta,” ungkapnya.
Umbu Kabunang mengajak semua pihak duduk bersama dengan hati yang dingin untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan perkara tersebut. Ia menjelaskan, dalam konteks penyelesaian perkara yayasan, semua pihak harus hati-hati dan tetap tunduk pada UU yayasan. “Karena dalam UU yayasan mengatur tentang prosedur pembubaran, penggabungan aset, pengangkatan pengurus dan pelimpahan aset ke yayasan tertentu atau pihak lain,” jelasnya.
Pasalnya, jika salah mengambil kebijakan dalam menangani masalah yayasan, maka akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. “Jadi ternyata ada tiga yayasan, dimana awalnya hanya satu dan berkembang menjadi tiga. Ini PR buat saya, bagaimana menyatukan yayasan ini agar visi misi awal mengembangkan pelayanan tidak bias kedepan,” jelasnya.
Dr. Umbu Kabunang meminta Polda NTT untuk menunggu update informasi terkait tindakan yang akan dilakukan kedepan, demi mencari solusi terbaik tentang perkara yang sedang ditangani. “Semoga kedepan ada progres yang bagus. Saya lihat dari para pelapor maupun terlapor sudah punya niat yang baik untuk selesaikan kasus ini,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, kata dia, semua terlapor tidak memiliki niat buruk untuk menikmati sesuatu yang bukan merupakan milik atau hak mereka. “Tetapi semua ini punya niat menyelamatkan aset untuk perkembangan pelayanan dan yayasan dalam menjalankan misi, baik di bidang pendidikan maupun pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
“Jadi kasus ini tidak ditemukan mens rea atau niat yang buruk. Mereka hanya ada niat baik untuk menyelamatkan yayasan ini,” jelas Umbu Kabunang menambahkan.
Disebutkan, jika kasus dugaan tindak pidana ini ada kesepakatan perdamaian antara pelapor dan terlapor, maka permasalahan itu akan selesai. “Sehingga saya juga berusaha untuk semua itu bisa tercapai. Saya sudah sepakat bahwa berikan saya waktu untuk mengawal kasus ini,” tandasnya.**/(SI)
Komentar