GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Daerah Eksbis
Beranda / Eksbis / Apresiasi OJK untuk Bank NTT yang KUB dengan Bank Jatim

Apresiasi OJK untuk Bank NTT yang KUB dengan Bank Jatim

Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Japarmen Manalu

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyambut baik pembentukan KUB atau Kelompok Usaha Bank antara Bank NTT dan Bank Jatim.

Hal ini disampaikan Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Japarmen Manalu kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

“Kita sangat sambut baik positif. Karena itu adalah rangkaian dari kegiatan yang sebelumnya kita begitu yakin dengan Bank DKI, ternyata dalam kesepakatan akhir, tidak terjadi kesepakatan, dan dalam kesempatan terakhir, tidak ada kesepakatan,” kata Japarmen Manalu.

Ia menuturkan, gagalnya kesepakatan dengan Bank DKI dikarenakan sejumlah faktor. Sehingga menurut OJK maupun Bank NTT, kesepakatan yang dibangun oleh Bank DKI tidak sepadan antara calon induk yaitu Bank DKI dan Bank NTT.

“Sebagaimana ada 3 poin krusial seperti yang sudah diberitakan oleh media. Itu yang kita soroti. Bank DKI kokoh dengan itu, akhirnya setelah kita diskusi dengan semua pihak di Bank NTT, kita gerak cepat ke Bank Jatim,” terangnya.

Bupati Anton Doni Dorong Koperasi Merah Putih Flotim Menuju Digitalisasi

Japarmen menegaskan, pemenuhan modal inti minimim atau MIM Rp3 Triliun merupakan syarat yang dituangkan dalam POJK Nomor 12 Tahun 2024. Aturan ini diterapkan bagi bank umum maupun bank pembangunan daerah (BPD).

“Selain BPD sudah berakhir kemarin 31 Desember tahun 2023. Sekarang BPD 31 Desember 2024,” jelasnya.

Karena itu, meski dalam waktu yang singkat, tahap demi tahap, Bank NTT dan Bank Jatim mampu membangun kerja sama KUB.

“Hanya sekitar 2 bulan saja, begitu batal dengan Bank DKI, bisa kita bergerak. Itu kita sambut dengan baik,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, Bank NTT menjadi bank keempat  yang berproses KUB dengan Bank Jatim. Hal tersebut ditandai dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian antara pemegang saham pengendali (Shareholder Agreement/SHA) di Kantor Pusat Bank Jatim, oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Pj. Gubernur NTT Andriko Noto Susanto.

Saat Palu Berdentum di Waibakul: Pertukangan Jadi Jalan Sejahtera

Selain penandatanganan Shareholder Agreement, dalam kesempatan tersebut juga berlangsung penandatanganan akta kepatuhan yang dilakukan oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Plt. Direktur Utama Bank NTT Yohanis Landu Praing yang disaksikan oleh Pj Sekda Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono, jajaran Komisaris serta Direksi Bank Jatim dan Bank NTT. (ab/llt

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement