KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula yang ditetapkan sebagai tersangka bersama 15 orang lainnya oleh Kejaksaan Tinggi NTT, 14 Januari 2021 silam atas perkara pengalihan aset tanah pemerintah di Labuanbajo, Kabupaten Manggarai Barat dinilai sebagai tindakan kriminalisasi.
Penilaian itu datang dari Penasehat Hukum Bupati Gusti Dula, Antonius Ali, SH. MH usai mendampingi Bupati Gusti menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Tinggi NTT, Senin (18/1/2021). “Beliau dipanggil sebagai saksi dan dilontarkan 59 pertanyaan dan sudah beliau jawab dengan baik, pertanyaan sama seperti pemeriksaan lalu, hanya ada beberapa saja yang terkait dengan upaya yang dilakukan oleh Pak Bupati terkait maksud atau tujuan atau hasrat atau harapan agar tanah di Karangan ini bisa menjadi aset daerah. Pak Bupati juga sangat apresiasi dengan tindakan dari Kejaksaan Tinggi dalam rangka memastikan tanah di Karanga ini untuk menjadi aset daerah dan Pak Bupati juga mempunyai tujuan seperti itu,” sebut Anton Ali.
Anton Ali menilai, status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi NTT kepada Bupati Agustinus Ch Dula adalah bagian dari kriminalisasi. Pasalnya, sejak awal kabupaten tersebut berdiri, dari sejumlah bupati yang memimpin daerah tersebut tidak pernah mengurus kejalasan dari status tanah-tanah yang seharusnya menjadi aset daerah. Ketika di era kepemimpinan Bupati Agustinus Dula mengurus tanah tersebut barulah ada masalah yang menyatakan hal tersebut merupakan tindak pidana korupsi.
“Ini Tindakan kriminalisasi, karena ditengah pak Bupati mau berusaha untuk memperjelas status tanah ini agar dia bisa menjadi aset daerah, kok tiba-tiba dia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan aset daerah,” ungkapnya.
Menurut Anton Ali, keterlibatan Bupati Gusty Dula adalah bagaimana berusaha untuk menyelamatkan tanah negara yang kososng kepemilikannya dan harus terinfentarisir sebagai barang milik daerah. Terkait penetapan status tersangka kepada Bupati Dula dinilainya belum kuat walaupun Kejati memiliki 2 alat bukti. “Karena ada empat indikator yang bisa dinyatakan bahwa tanah tersebut adalah aset ketika tanah tersebut harus dikuasai secara nyata, terdaftar dalam kartu infentaris daerah, wajib terlapor dalam laporan keuangan dan menjadi temuan dari BPK. Hal ini belum dipenuhi sepenjang Manggarai Barat itu menjadi Kabupaten. Kalau 4 syarat ini belum terpenuhi maka bukan aset daerah, itu saja,” tegasnya.
Anton Ali Kembali menegaskan, terkait status tersangka yang ditetapkan kepada Bupati Gusty Dula, pihaknya akan melakukan upaya hukum. “Pada kesempatan pertama, kami akan lakukan upaya hukum yaitu praperadilan,” katanya.
Pihak Kejaksaan Tinggi NTT mengaku siap mengahadapi upaya hukum praperadilan yang bakal ditempuh Bupati Gusty Dula. “Itu haknya, kalau keberatan ditetapkan menjadi tersangka, itu jalurnya praperadilan. Kami siap kok, kalau memang praperadilan,” sebut Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim di Kupang, Senin (18/1/2021).*)Aldy Henukh
Editor: Laurens Leba Tukan