KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Kemelut yang terjadi di Desa Tesabela, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao terkait penolakan 83 warga terhadap hasil Pilkades setempat bakal berlanjut hingga ke tingkat Kabupaten.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao, James Therik yang dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya akan memanggil Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tesabela untuk memberikan klarifikasi.
“Laporan sudah masuk, nanti besok kita panitia kabupaten akan memanggil panitia pilkades guna didengar keterangannya,” sebut James Therik kepada SelatanIndonesia.com, Minggu (20/12/2020) malam.
Selain itu menurut James, panitia Pilkades Kabupaten Rote Ndao juga bakal melakukan kajian terhadap laporan sengketa pilkades Tesabela.
Sebelumnya diberitakan, Warga desa Tesabela, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao sebanyak 83 orang menyatakan menolak hasil perhitungan surat suara oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tesabela, Kecamatan Pantai Baru, yang digelar Sabtu (19/12/2020).
Pasalnya, sebanyak 83 warga yang memilih Calon Kepals Desa Nomor Urut 2 atas nama MESAK ELIASAR ADU, dinyatakan tidak sah oleh Panita Pilkades setempat.
Dalam surat yang salinannya diperoleh SelatanIndonesia.com, Minggu (20/12/2020) itu ditujukan kepada Ketua Panitia Pilkades Tesabela, Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kecamatan Pantai Baru, serta Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Rote Ndao. “Kami bersama-sama menyatakan sikap keberatan dan menolak hasil perhitungan surat suara oleh Pantia Pemilihan Kepala Desa Tesabela periode 2020-2026 karena akibat dari keputusan Panitia Pilkades Desa Tesabela, Kecamatan Pantai Baru, maka menghilangkan hak suara kami yang sah terhadap kandidat Calon Kepala Desa Tesabela No Urut 2, sehingga jumlah perolehan suara menjadi berkurang,” demikian alasan penolakan yang tertera dalam surat keberatan tersebut.
Selain itu, dalam surat yang ditandatangani oleh 83 warga Tesabela itu dijelaskan bahwa, akibat keputusan Panitia Pilkades juga maka perolehan suara pada Kandidat Calon Kepala Desa Nomor Urut 2 (Dua) berkurang 83 (Delapan Puluh Tiga) suara yang sah.
“Menurut petunjuk bahwa tanda coblos lebih dari satu, salah satu berada didalam kotak yang memuat gambar calon, sedangkan yang lainnya berada diluar kotak, tetapi tidak mengenai kotak calon lainnya, dan atau tanda coblos tembus namun tidak mengenai kotak calon lainnya menurut panitia tidak sah,” jelas mereka dalam surat.
Dalam surat itu juga dijelaskan, mengacu peda referensi juknis dan juklak pemilihan Kepala Desa di beberapa Daerah, terdapat penjelasan yang jelas, akurat dan terpercaya mengenai sah atau tidak sahnya sebuah surat suara yang sudah dicoblos. “Oleh karena itu kami memohon pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa dari Kabupaten sampai ke tingkat desa hadir di tengah kami masyarakat desa Tesabela untuk memberikan penjelasan tentang surat suara yang sah dan tidak sah berdasarkan petunjuk hukum yang berlaku paling lambat hari ini, Minggu 20 Desember 2020,” jelas warga dalam suratnya. ***Laurens Leba Tukan