Akhir Kemelut Pamsimas Nubalema Dua, CV Cakra Buana Adonara Didiskualifikasi

417
Ilustrasi Proyek Air Bersih

ADONARA,SELATANINDONESIA.COM – Polemik dalam proses pengadaan barang dan jasa Program Pamsimas di Desa Nubalema Dua, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur berakhir sudah. Setelah dilakukan evaluasi ulang terhadap dokumen penawaran penyedia jasa oleh Panitia Pengadaan Program Pamsimas Desa Nubalema Dua didampingi oleh PPK Program Pamsimas dan Fasilitator pendamping pada 14 November 2020, mempertegas keputusan sebelumnya dan menetapkan CV Osin sebagai pemenang dengan nilai penawaran yang diajukan sebesar Rp. 115.720.000.

Ketua Satuan Pelaksana Program Air Bersih Pamsimas Desa Nubalema Dua, Florentinus Lanang mengatakan itu ketika menghubungi SelatanIndonesia.com, Sabtu (21/11/2020).

“Ya sempat dipolemikan oleh CV Cakra Buana Adonara melalui sanggahan tertulisnya yang kami terima tanggal 27 Agustus 2020, telah kami jawab secara tertulis. Tidak puas dengan jawaban tersebut lantas CV Cakra Buana membuat pengaduan ke PPK dan Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur. Hasil evaluasi ulang justru CV Cakra Buana tidak memenuhi syarat administrasi,” sebut Florentinus.

Pasca ditetapkannya CV Osin sebagai pemenang tender pengadaan pipa dari program Pamsimas untuk paket kegiatan peningkatan kulitas Sarana Air Minum di Desa Nubalema Dua, Kecamatan Adonara Tengah menuai polemik dari pihak CV Cakra Buana Adonara.

Pihaknya menuding panitia lelang tidak transparan sewaktu menyeleksi dokumen. Hasilnya CV Antika  dengan nilai penwaran Rp. 95.530.000 dan CV Cakra Buana Adonara dengan nilai penwaran Rp. 90. 450.000 gugur pada saat finalisasi tender.

“Berdasarkan surat pengaduan dari CV. Cakra Buana terkait proses pengadaan barang/jasa Program Pamsimas di Desa Nubalema  Dua, telah dilakukan rapat di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur pada tanggal 11 November 2020. Adapun hasil dari rapat tersebut yang mana tertuang dalam risalah rapat, diputuskan untuk melakukan Pemenuhan Dokumen Adminitrasi didampingi oleh Fasilitator dan PPK program PAMSIMAS,” ujar Florentinus.

Adapun hasil evaluasi ulang sebagaimana tertuang dalam surat Tim Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 17 November 2020, menerangkan CV Cakra Buana tidak lulus evaluasi administrasi oleh karena akta pendirian perusahaan belum tedaftar di Pengadilan Negeri tempat perusahaan berdomisili.

Sementara CV Antika tidak lulus evaluasi teknis, sedangkan CV Osin sebagai satu-satu peserta lelang yang memenuhi persyaratan dalam evaluasi tersebut.

Satuan Pelaksana Program Air Bersih Pamsimas Desa Nubalema Dua menduga Fasilitator pendamping sebelumnya bekerja tidak profesional, pasalnya pada proses pelelangan sebelumnya Tim Pengadaan Barang hanya diberikan waktu selama 1 (satu) hari oleh Fasilitator pendamping untuk melaksanakan Evaluasi Penawaran dan Penetapan Pemenang, serta mengarahkan Tim Pengadaan Barang dan Jasa untuk memenangkan CV Cakra Buana.

“Sekarang menjadi terang benderang bahwa proses sebelumnya jelas bertentangan dengan Juknis, masa CV Cakra Buana tidak memenuhi persyaratan administrasi bisa dinyatakan lulus evaluasi administrasi. Untungnya dalam proses musyawarah masyarakat desa setempat cermat dalam menilai kewajaran nilai penawaran yang diajukan CV Cakra Buana sehingga menolaknya meskipun sempat diarahkan oleh Fasilitator karena nilai penawaran lebih rendah,” beber Florentinus.

Menurutnya, dari daftar harga yang ditawarkan sudah pasti panitia menerima penawaran yang angkanya jauh lebih besar, pasalnya nilai hitung antara pagu dan penawaran tidak jauh berbeda dari standar nilai yang ditetapkan.

Selain itu, Florentinus juga menyebutkan, spesifikasi barang yang diajukan oleh CV Cakra Buana Adonara (pipa-red), tidak sama seperti yang ditawarkan CV Oshin yakni pipa merk rucika.

“Panitia, Pemdes, BPD dan masyarakat maunya pipa merek rucika karena kualitasnya tahan lama, kalau kita pakai merk lain sudah pasti kualitasnya tidak kuat”, ujarnya.

Lanjutnya, demi kelancaran kegiatan di lapangan, Pemdes dan BPD  Nubalema Dua menegaskan pihak CV Cakra Buana  harus legowo dan tidak perlu melakukan tudingan yang tak berdasar.

Hal ini karena diperkuat dengan surat Pemberitahuan Hasil Pemenuhan Dokumen Barang dan Jasa Desa Nubalema Dua dari Tim Pelelangan Barang/Jasa Program Pamsimas Desa Nubalema Dua nomor 03/TP-NLD/XI/2020.*)Teddi Lagamaking

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap