KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Wali Kota Kupang, DR. Jefirstson R. Riwu Kore, MM.,MH yang akrab disapa Jeriko punya tekad untuk menciptakan lingkungan birokrasi pemerintah yang bebas dari korupsi, bersih dan melayani.
Tekad itu ditandai dengan pencanangan pembangunan zona integritas di lingkup Pemerintahan Kota Kupang. Pencanangan dilakukan oleh Wali Kota Jeriko Kamis (05/11/2020) di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang. Pencanangan ditandai dengan penandatanganan piagam zona integritas oleh Wali Kota Kupang bersama para Pimpinan Perangkat Daerah Pemkot Kupang dan sebagai saksi Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE.,M.Si bersama Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH.
Wali Kota Jeriko mengatakan, Pencanangan Pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) merupakan implementasi dari Permenpan & RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permenpan & RB Nomor 52 Tahun 2014. “Zona integritas merupakan predikat yang diberikan pada instansi pemerintah yang pimpinan beserta jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” sebutnya.
Dikatakan Wali Kota, dengan melakukan pencanangan zona integritas sebagai bentuk pernyataan pemerintah daerah bahwa perangkat daerah siap menyandang predikat zona integritas. Tidak sampai disitu saja, dikatakan Wali Kota, setelah pencanangan ini perangkat daerah sebagai unit zona integritas harus menyiapkan rencana aksi yang konkrit sesuai Permenpan & RB Nomor 10 Tahun 2019.
Untuk itu Wali Kota menegaskan jika upaya ini harus ditanggapi secara serius oleh para pimpinan perangkat daerah dan jajarannya masing-masing. “Ini mencerminkan tekad dan komitmen kita bersama untuk menjadikan Pemerintah Kota Kupang menjadi zona yang terintegritas,” tegasnya.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kupang, Hasan E. Nirwana, SH.,M.Si, menyebutkan, secara rinci terdapat dua tujuan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM. Pertama, mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dalam implementasinya dengan senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusun kontrak kinerja dan mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan korupsi. Kedua, mendukung sasaran Reformasi Birokrasi yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi, birokrasi yang efektif dan efisien dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. *)Pkp_Ghe/Nis
Editor: Laurens Leba Tukan