LEMBATA,SELATANINDONESIA.COM-Menanggapi polemik pelelangan Sambungan Air Bersih dan Pipanisasi di Desa Beutaran, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata yang dinilai syarat kepentingan oleh Direktur CV Wunopito akhirnya dibantah oleh Pemdes Beutaran.
Theodorus Ola, salah satu anggota panitia lelang Desa Beutaran mengatakan bahwa proses pelelangan sudah sesuai aturan, jauh dari kepentingan apapun dan transparan.
“Kita sudah lakukan lelang berdasarkan Praturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang atau Jasa di Desa, dan itu sudah sesuai, jadi mereka (CV Wunopito) jangan sebar hoax ke publik,” sebut Theodorus Ola, Selasa (7/10/2020).
Ia juga menjelaskan, ada empat rekanan yang mengikuti proses tender namun CV Alexa yang lolos. Pasalnya menurut dia, tiga rekanan tersebut semuanya tidak memiliki cukup dokumen pendukung.
“Tiga rekanan itu semuanya tidak punya cukup dokumen sehingga dengan sendirinya gugur di tahap verifikasi dokumen. Semisalnya CV Wunopito tidak memiliki tiga dokumen penting seperti, laporan pajak tahun 2017, surat dukungan dari suplayer dan surat dukungan tenaga teknis/ahli dari sembilan dokumen yang ditetapkan oleh panitia lelang Desa Beutaran”, beber Theodorus.
Paket proyek senilai 410 juta yang bersumber dari APBDes Tahun 2020 itu dinilai sangat besar sehingga apapun itu pihak panitia pelelangan harus detail menilai semua kelengkapan dokumen sewaktu diajukan untuk mengikuti tender.
Sehingga menurutnya, pihak CV Wunopito tidak perlu memberikan pernyataan ke media yang seolah-olah menciptakan kegaduhan di lingkaran pemerintah desa dan masyarakat.
Padahal menurutnya, sudah sangat jelas perusahaannya tidak memiliki dokumen lengkap untuk bisa memenuhi standar normatif sesuai dengan keputusan panitia lelang.
“Bayangkan saja, kalau perusahaan tidak punya dokumen untuk mengikuti proses tender maka apa diperbolehkan atau tidak. Pasti tidak”, bebernya.
Selain itu, Theodorus yang juga Kepala Seksi Pembangunan Desa Beutaran ini menambahkan, ditemukan adanya kejanggalan dalam profil perusahaan milik Direktur Kornelis Making ini.
Kejanggalan itu karena pada profil perusahaan tercantum nama Emanuel Lelang sebagai Direktur CV Wunopito bukan Kornelis Making.
Hal ini diperkuat dengan adanya pemberitaan dari Audiens.id pada Rabu (7/1/2020) yang mana Kornelis Making sendiri menjelaskan secara gamblang bahwa dirinya adalah Direktur Perusahaan.
Belum lagi Kornelis yang mengaku sebagai direktur perusahaan itu tidak melampirkan surat kuasa dari notaris melainkan hanya surat kuasa biasa dari pemilik perusahaan.
Hal ini semakin diperparah karena dalam surat kuasa itu isinya menugaskan Kornelis melakukan pelelangan bukan mengikuti pelelangan. Padahal yang punya wewenang melakukan lelang adalah panitia pelelangan.
“Ko bisa begitu, dalam surat kuasa isinya bukan ikut pelelangan tapi melakukan pelelangan. Ini rancuh sekali dan salah besar”, sebutnya.
Selain dokumen tender yang tidak lengkap, dia juga menambahkan ada hal substansi lainnya yang menjadi pertimbangan untuk tidak meloloskan CV Wunopito yakni dokumen penawaran.
Menurutnya, penawaran CV Wunopito tidak wajar dari sisi analisa teknis dan jauh dibawah pagu anggaran yang ditetapkan oleh Pemdes Beutaran.
Berdasarkan dokumen penawaran yang diterima, CV Wunopito memberikan penawaran sebesar Rp. 218.273.750 dari pagu yang ditetapkan Pemdes Beutaran sebesar Rp 410 juta.
“Kami juga tidak mau proyek sumur bor ini gagal dengan penawaran yang secara analisa teknis tidak wajar. Apalagi itu belum dipotong pajak, sehingga kalau dia (CV Wunopito) yang kerja maka hanya dengan anggaran sebesar Rp 193.172.268,75. Ini sangat riskan dan kami tidak mau ambil risiko,” beber Theodorus.
Karena itu dirinya mengharapkan agar Kornelis Making dan atau pihak CV Wunopito perlu legowo, dengan tidak memberikan statemant berbau hoax melalui media, sebab semuanya sudah sangat terang benderang sesuai bukti dokumen yang dilampirkan.**)Teddi Lagamaking
Editor: Laurens Leba Tukan