Sony Libing Pimpin Rakor Cegah Covid dan Sukseskan Pilkada Manggarai

210
(Pjs) Bupati Manggarai Dr. Zet Sony Libing memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Manggarai di tengah pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Rakor itu digelar di ruang kerja Pjs. Bupati Manggarai, Senin (5/10/2020). Foto: HmsBKM

RUTENG,SELATANINDONESIA.COM –  Penjabat sementara (Pjs) Bupati Manggarai Dr. Zet Sony Libing memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Manggarai di tengah pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.

Rakor yang digelar di ruang kerja Pjs. Bupati Manggarai itu digelar, Senin (5/10/2020) dan dihadiri Forkopimda Kabupaten Manggarai, Anggota KPU Kabupaten Manggarai, Richard Pentor, Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah,  dan unsur Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Manggarai.

Pjs Bupati Manggarai, Dr. Drs Zeth Sony Libing, mengatakan, semua elemen  harus profesional dan independen dalam penyelenggaraan  Pilkada 2020 di Kabupaten Manggarai, agar semua tahapan Pilkada ini berjalan sukses.

Sony Libing juga menjamin bahwa pihaknya memastikan jajaran ASN yang dipimpinnya tetap menjaga netralitas dan independensi dalam pilkada. Ia menegaskan bahwa komunikasi yang egaliter harus terus dibangun.

“Komunikasi yang egaliter harus dibangun. Jadi teman-teman Bawaslu kapan saja telephone ke saya. Pak ini ada anak buah bapak ini ada buat begini begini di desa ini. Teman-teman KPU juga kapan saja bisa telephon saya untuk beritahu, pak ini ada kendala ini, itu. Demikian juga koordinasi dengan kawan-kawan polisi, kawan-kawan dari kodim. Sinergitas itu kata kuncinya adalah komunikasi,” ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT ini mengharapkan agar seluruh peserta rapat harus berkomitmen agar pelaksanaan pilkada Manggarai berlangsung dengan aman, damai dan sehat.

“Kita semua berkomitmen agar dalam pelaksanaan pilkada Manggarai berlangsung dengan aman, damai dan sehat. Tetap jaga netralitas, tetap bangun sinergitas dan protokol kesehatan menjadi hal yang utama,” pungkasnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah menyampaikan secara kelembagaan Bawaslu memiliki kewenangan melakukan pencegahan, pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa proses pemilihan.

Di tengah situasi Pandemi Covid-19, Bawaslu memiliki tugas tambahan yaitu memastikan seluruh tahapan pemilihan dilaksanakan dengan syarat wajib mematuhi Protokol Covid-19.

Di tahap kampanye, Bawaslu Kabupaten Manggarai melakukan pengawasan kampanye yang sudah berlangsung di sembilan puluh sembilan (99) titik di wilayah Kabupaten Manggarai.

Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Manggarai selama masa kampanye dari tanggal 26 September hingga 5 Oktober 2020 di lokasi kampanye, metode kampanye yang dilakukan adalah kampanye pertemuan terbatas dengan maksimal peserta 50 orang dan tidak ada kampaye melalui media daring.

Dalam kegiatan kampanye pertemuan terbatas, tidak ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, demikian pun pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan.

Namun pihaknya tetap menemukan ada pawai kendaraan bermotor yang dilakukan oleh kedua pasangan calon, karena itu Bawaslu Kabupaten Manggarai sudah mengingatkan pasangan calon agar mengendalikan pendukung untuk tidak melakukan pawai kendaraan bermotor yang menimbulkan kerumunan.

Dalam upaya mendukung pemerintah melakukan pencegehan dan pengendalian covid-19, ia pun meminta dukungan Pemerintah Daerah agar jajaran pengawas pemilu diberi pelayanan Rapid Test gratis mulai dari jajaran Bawaslu Kabupaten Manggarai, Panwascam, Pengawas Desa Kelurahan dan Pengawas TPS.

Ia juga memaparkan bahwa dari sisi indeks kerawanan dalam pemilihan, ada dua potensi kerawanan dari sisi penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Manggarai yaitu netralitas ASN dan persoalan data pemilih.

Karena itu pihaknya meminta perhatian serius dari pemerintah daerah untuk menegakan disiplin ASN dan mendukung penyelenggara pemilihan dalam upaya mengakomodir hak pilih dari pemilih yang memenuhi syarat melalui dukungan data kependudukan yang valid dan termutakhir.

“Indeks kerawanan pemilihan tergambar dari data penanganan pelanggaran di Pemilihan 2020, yaitu ada 11 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang sudah ditangani Bawaslu Kabupaten Manggarai dan 7 kasus pelanggaran administrasi data pemilih,” pungkasnya.*)Avn/HmsBKM

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap