Pertama di NTT, Kejari TTS Laksanakan Restorative Justice

1917
Kejari TTS Andaris D'Ornya, SH (Kanan) Didamping Kasie Pidum Santi Efraim,SH dan Jaksa Semuel Sine,SH. Foto: SelatanIndonesia.com/Paul Papa Resi

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Berdasarkan Perarturan Jaksa Agung (Perja) RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Yang Berkeadilan Restoratif Justis, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak melanjutkan ke tahap penuntutan dalam kasus penganiayaan (pasal 351 KUHP) dengan tersangka Lois Charles Nuban terhadap korban mama Amelia Neonane. Penghentian penuntutan dalam kasus penganiayaan tersebut setelah Jaksa menerima penyerahan tahap 2 dari penyidik Polsek Amanuban Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Andarias D’Ornay, SH kepada SelatanIndonesia.com, Rabu (23/9/2020) diruang kerja Kasie Pidum menjelaskan, perkara penganiayaan dengan tersangka Lois Charles Nuban terhadap mama Amelia Neonane telah memenuhi persyaratan yang diisyaratkan dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restiratif (Restorative Justice)

“Kejari TTS menghentikan perkara tersebut dan tidak melanjutkan ke tahap penuntutan karena kami memandang bahwa tersangka sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Perja”, sebut Kajari Andarias.

Diuraikan, syarat yang sudah dipenuhi oleh tersangka Lois Charles Nuban yakni, perkara tersebut ancaman hukumannya dibawah lima tahun, belum pernah dipidana, telah ada pemulihan terhadap korban serta telah ada perdamaian dari kedua belah pihak yang dibuktikan dengan berita acara perdamaian yang ditandatangani oleh  korban dan keluarga, pelaku dan keluarga, serta camat dan kepala desa setempat didukung juga dengan persetujuan dari Kejati NTT.

“Syarat-syarat diatas sudah dipenuhi, sehingga kita (jaksa) menghentikan penuntutan,”ujar Andarias yang didampingi Kasie Pidum Santi Efraim dan Jaksa Semuel Sine.

Dengan dihentikan penuntutan dalam perkara penganiayaan tersebut demikian Andarias, hari ini (Rabu 23/9/2020) tersangka Lois Charles Nuban dikeluarkan dari rumah tahanan kelas II B TTS setelah menjalani masa tahanan selama kurang lebih dua bulan. “Tersangka hari ini (Rabu 23/9/2020) sudah bisa kita keluarkan dari rutan Soe,” tambah Santi Efraim.

Nina Babys, istri dari Lois Charles Nuban di pelataran kantor Kejari TTS Rabu (23/9/2020) menyatakan rasa syukurnya dan berterima kasih kepada semua pihak, terutama kepada keluarga korban yang mau memaafkan dan berdamai dengan suaminya, serta Kejati NTT dan Kejari TTS yang telah membantu memfasilitasi perdamaian  sehingga hari ini suami tercintanya bisa berkumpul kembali dengan istri dan anak serta keluarga di Desa Bena kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten TTS.

“Saya bersyukur kepada Tuhan karena suami saya hari ini bisa berkumpul kembali bersama kami dan keluarga. Saya juga berterima kasih kepada keluarga korban yang telah mau berdamai dan memaafkan suami saya,  bapa Kejati NTT dan Bapa Kejari TTS bersama para jaksa yang sudah membantu memediasi perdamaian saya ucapkan terima. Inti kepada semua pihak yang telah membantu kami, saya ucapkan terima kasih,” tutur Nina Babys yang didampingi Ronal Nuban dan Oma Nuban.**Paul Papa Resi

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap