Abdul Gofur: Pengaduan Pensiunan di TTS Hanya Miskomunikasi

376
Foto bersama Pimpinan PT Taspen NTT usai RDP dengan DPRD TTS, Kamis (10/9/2020). Foto: SelatanIndonesia.com/Paul Papa Resi

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Pengaduan para pesiunan ASN kepada DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terkait adanya dugaan pempotongan tunjangan pensiun oleh PT. Bank Mandiri Taspen Cabang Soe sesungguhnya hanya kesalahpahaman atau miskomunikasi saja.

Sebagaimana dijelaskan oleh Pimpinan PT Taspen Cabang NTT, Muhamad Abdul Gofur ketika menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II DPRD Kabupate TTS, Kamis (10/9/2020) PT Taspen dalam menyalurkan hak para pensiunan, merujuk pada aturan yang berlaku. Maka dari itu, seluruh hak para pensiunan tidak akan dikurangi sepeserpun.

“Persoalan yang diadukan oleh para pensiunan di TTS, sesungguhnya terjadi hanya karena miskomunikasi saja, sebut Abdul Gofur.

Disebutan Abdul Gofur, bank mitra sebagai penyalur tunjangan para pensiunan, hanya menyalurkan anggaran sesuai besaran anggaran yang disalurkan kepada bank mitra yang meliputi, gaji pokok, tunjangan istri, dan anak serta tunjangan tambahan penghasilan.

Djelaskan, para pensiunan beranggapan bahwa bank penyalur melakukan pemotongan hak karena membandingkan tunjangan yang diterima setiap bulannya dengan gaji 13 dan juga tunjangan hari raya (THR).

“Khususn gaji ke-13 dan THR,  tidak ada potongan jaminan kesehatan, sehingga secara rill akan lebih besar dari tunjangan pensiunan yang diterima setiap bulannya. Ini masalah terjadi karena miskomunikasi,” jelas Gofur.

Kepala Operasional Manager PT Bank Mandiri Taspen Cabang NTT, I Putu Yudanegara kepada anggota Komisi II dan Wakil Ketua DPRD TTS Religius Usfunan dalam forum RDP mengatakan, pihaknya sebagai bank penyalur tidak akan berani memotong dana tunjangan para pensiunan. Hak-hak para pensiunan yang didistribusikan PT Taspen, akan disalurkan secara utuh kepada para pensiunan sebagai nasabah PT Bank Mandiri Taspen.

“PT Bank Mandiri Taspen, tidak memiliki hak untuk memotong hak para pensiunan, sehingga jika terdapat okmum karyawan yang berani memotong tunjangan nasabah secara sepihak, maka tentu perbuatan itu adalah pelanggaran sehingga akan dituntut oleh PT Bank Mandiri Taspen secara hukum,” tegas Yudanegara

Dalam melayani debitur kata Yudanegara, pihaknya berupaya secara maksimal memberikan pelayanan terbaik dan tidak ada dasar untuk melakukan pemotongan hak debitur secara sepihak.

Yudanegara  juga menyampaikan permohonan maafnya kepada para pensiunan, yang merasa haknya dipotong akibat kurang informasi yang diterima para pensiunan dan juga kepada DPRD TTS, karena persoalan miscomunication yang terjadi harus diselesaikan di DPRD. Yudanegara berjanji ke depan pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanannya kepada nasabah.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten TTS, Religius Usfunan usai RDP mengatakan, setelah mendapat penjelasan dari PT. Bank Mandiri Taspen pihak baru mengerti duduk persoalan sesungguhnya yakni kurangnya pemahaman dari para pensiunan tentang hak-hak yang mesti diterima.

“Ternyata setelah dijelaskan oleh PT Taspen, tudingan para pensiunan bahwa PT Bank Mandiri Taspen melakukan pemotongan itu tidak benar,” ucap Usfunan.

Egy Usfunan berharap agar pihak harus memberikan penjelasan yang lebih mudah dimengerti oleh pensiunan mengingat sebagian besar pensiunan sudah berusia lanjut.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten TTS, Imanuel Olin. Menurut Imanuel, penyampaian pesan atau informasi yang berkaitan dengan hak para pensiunan, harus dilakukan secara persuasif dan juga soft muda dimengerti dan menyerap informasi dengan baik.

“Saya berharap ke depan bank-bank penyalur hak para pensiunan meningkatkan pelayanannya lagi dan dalam memberikan penjelasan dengan persuasif dan soft agar mudah dimengerti sehingga tidak ada lagi protes karena kesalahpahaman seperti ini,” tegas Imanuel.**Paul Papa Resi

Editor : Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap