Tiga Usif Nabuasa Desak Pemprov Tuntaskan Pembangunan Besipae

1316
Para Usif pemegang hak ulayat tanah di Besipae, Kecamatan Amnuban Selatan, Kabupaten TTS usai menandatangani kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi NTT tentang memanfaatan lahan di Besipae. Kesepakatan itu mengakhiri seluruh polemik yang selama ini terjadi di Besipae. Kesepakatan bersama itu dilakukan di Kantor Camat Amnuban Selatan, Kabupaten TTS, Jumat (21/8/2020) Foto: SelatanIndonesia.com/Laurens Leba Tukan

BESIPAE,SELATANINDONESIA.COM – Tiga usif (raja) di wilayah Besipae, Kecamatan Amnuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mendesak pemerintah Povinsi NTT agar segera melanjutkan dan menuntaskan seluruh program pembangunan pertanian dan peternakan di wilayah itu.

Ketiga usif itu adalah Usif Frans Nabuasa yang merupakan pelaku sejarah penyerahan lahan Besipae kepada pemerintah provinsi NTT untuk dikerjasamalan dengan Australia pada tahun 1982 silam, Usif Nope Nabuasa putra Alm. LB. Nabuasa, dan Usif P.R Nabuasa. Ketiga Usif ini adalah pemegang hak ulayat atas lahan seluas 3.780 ha di Besipae.

Desakan yang disampaikan ketiga usif itu tertuang dalam surat kesepakatan berasama yang ditadatangani oleh ketiga Usif dan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provisi NTT, Dr. Zet Sonny Libing di Kantor Camat Amanuban Selatan Kabupaten TTS, Jumat (21/8/2020). Momentum penandatanganan itu disaksikan oleh Camat Asbanu Yohanis Asbanu, Dandim 1621 TTS Letkol. C.Z I. Koerniawan. P, Kapolres TTS AKBP. Aria Sandi, S.IK, Staf Khusus Gubernur NTT Pius Rengka, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Dr. Marius Ardu Jelamu, Kasat Pol PP Provinsi Cornelis Wadu, Ketua Klasis Amanuban Selatan Pdt. Yorim Y. Kause, S.Th.

“Kami mendesak pemerintah provinsi NTT agar segera melanjutkan pembangunan peteranakan dan pertanian untuk kesejahteraan masyarakat di Besipae. Dan semua kesepakatan yang kita bangun bersama pemerintah provinsi NTT dihadapan Bapak Kapolres dan Pak Dandim ini adalah resmi dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun,” ujar Usif Frans Nabuasa usai pendatanganan kesepakatan bersama.

Usif Nope Nabuasa mengatakan, setelah penandataganan kesepakatan ersama antara pemerintah provinsi NTT dengan keluarga besar Nabuasa yang terdiri dari Meo Besi dan Meo Pae, maka segala persoalan yang berkaitan dengan masalah lahan Besipae telah selesai. “Sehingga segala kewenangan diserahkan kepada pemerintah provinsi NTT untuk dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat keseluruhan di Besipae,” katanya.

Usif Nope menambahkan, pihaknya sebagai keluarga besar Nabuasa yang berwewenang menyerahkan lahan ini kepada Pemerintah Provinsi NTT ketika tahun 1983 sehingga ia meminta Pemerintah Provinsi segera memanfaatkannya dan masyarakat dilibatkan.

Usif Gustaf Nabuasa, putra dari Usif P.R. Nabuasa  juga menyampaikan hal serupa. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten TTS ini malah berpendapat bahwa jika ada pihak-pihak lain yang bertindak di luar kesepakatan bersama itu maka akan berhadapan dengan hukum. “Semua laporan yang sudah dilayangkan ke pihak kepolisian supaya segera dicabut,” ujar Usif Gustaf Nabuasa.

Adapun kesepakatan yang dibangun itu antara lain, para pihak baik Keluarga Nabuasa dan Pemerintah Provinsi NTT menyepakati bahwa areal Besipae seluas 3.780 hektar tetap menjadi milik Pemrpov NTT sesuai kesepakatan tahun 1982. Juga menyepakati untuk mengkapling tanah seluas 800 M2 per KK untuk diperuntukan bagi para kepala keluarga yang kini sedang menemparti areal seluas 3.780 ha itu.

Selain itu, Pemprov NTT menyapakti untuk mengidentifikasi wilayah desa Limamnutu, Enoneten, Polo, Mio, dan Oeekam yang masuk dalam kawasan 3.780 ha untuk dikeluarkan dari sertifikat kawasan tersebut untuk diserahkan kepada masyarakat di lima desa tersebut.

Disepakati pula keluarga Nabuasa meminta Pemperintah Provinsi NTT untuk mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut dengan melibatkan seluruh masyarakat dalam setiap program pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu disepakati untuk mengakhiri semua permasalahan yang sedang terjadi, dan pernyataan itu dilakukan atas kerelaan dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Dandim TTS Letkol. C.Z I. Koerniawan, mengapresiasi penyelesaian masalah Besipae yang merupakan perwujudan dari sila ke empat Pancasila. “Masalah ini diselesaikan dengan musyawarah untuk kesepakatan dan bisa digunakan sepanjang waktu dan dapat menyelesaikan persoalan yang ada,” ujarnya.

Kapolres TTS AKBP. Aria Sandi, S.IK, prahara Besipae sudah 12 tahun dan sudah ada kesepakatan bersama. Menurutnya, kesepakatan ini bisa membawa berkah untuk masyarakat sehigga akan terwujud kesejahteraan. “Kami dari Polres dan TNI bersyukur bisa diselesaikan sehingga kondusifitas bisa terjaga. Kedapan akan sama-sama memantau dan memelihara kamtibmas di Besipae,” ujar Kapolres***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap