KEFAMENANU,SELATANINDONESIA.COM – Tercatat hingga kini, ada 538 kendaraan plat merah milik jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang belum melakukan kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Bahkan, ada wajib pajak di Kabupaten TTU yang terdata menunggak pajak hingga mencapai Rp 4 Miliar.
Fakta ini mengemuka ketika Komisi III DPRD Provinsi NTT yang dipimpin oleh Hugo Rehi Kalembu melakukan kunjungan kerja ke Kantor UPTD Dinas Pendapatan dan Aset Daerah di Kefamenanu, Kabupaten TTU, Kamis (6/8/2020). Hugo didampingi Wakil Ketua Komisi III, Viktor Mado Watun dan Leonardus Lelo, serta Anggota Merci Piwung, Lilyana Adoe, Gabriel Manek, Johanes Halut, Ben Isidorus, dan Jimur Sianah Katrina.
Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten TTU, Yulius Benyamin Lico di hadapan Komisi III DPRD Provinsi NTT mengatakan, obyek pajak khusus kendaraan bermotor dinas atau plat merah milik Pemerintah Daerah Kabupaten TTU sebanyak 1.746.
“Tetapi yang belum bayar pajak sebanyak 538 obyek pajak, dan itu dari Pemda TTU,” sebut Benyamin.
Dikatakan, hingga bulan Agustus 2020, target pendapatan baru mencapai 35% dari total wajib pajak sebanyak 52.000 lebih. “Yang sadar bayar pajak baru mencapai 14.000 lebih wajib pajak, dan target tahun ini Rp 26 miliar tetapi baru mencapai Rp 10 miliar,” katanya.
Dijelaskan, pandemi Covid-19 menjadi salah satu kendala para wajib pajak melunasi kewajibannya untuk membayar pajak. “Kita lakukan terobosan dengan cara door to door dan kami tetap optimis akan ada kenaikkan PAD pada sisa tahun anggaran ini,” ujar Benyamin.
Benyamin menambahkan, di Kabupaten TTU juga ada wajib pajak yang menunggak pajak hingga mencapai Rp 4 miliar, sehingga sangat mengurangi pendapatan. “Ada kontraktor PT SKM yang tunggak pajak sampai Rp 4 miliar dan kita kesulitan untuk tagih orang ini,” kata Benyamin.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTT, Hugo Rehi Kalembu memberikan apresiasi dan terus mendorong UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten TTU dalam kaitan dengan pencapaian target pendapatan dari sektor pajak.
Komisi III DPRD NTT juga mendorong Pemerintah Provinsi NTT untuk melakukan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur agar para wajib pajak lebih tertib dalam melunasi kewajiban.
“Kita juga meminta agar Pemerintah Provinsi NTT melakukan MoU dengan para Bupati dan Walikota agar seluruh kendaraan dinas di setiap Kabupaten agar tertib dalam melunasi kewajiban pajak. Karena akan ada bagi hasil pajak sebesar 30 persen untuk Kabupaten,” sebut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi NTT ini.
Dikatakan Hugo, semua aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan itu akan dibahas dalam rapat pembahasan KUA PPAS 2021 dan Perubahan APBD 2020.***Laurens Leba Tukan