Wagub Lepas Tiga Warga NTT Dibina di Nusa Kambangan

554
Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone, S.H dan Kadiv Pemasyarakatan Mulyadi ketika menggelar jumpa perss pelepasan tiga warga binaan dari Lapas Kelas IIA Waikabubak ke Lapas Nusakambangan di Lapas Dewasa Kelas I Kupang, Minggu (19/7/2020). Foto: SelatanIndonesia.com/Laurens Leba Tukan

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Tiga orang warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur akhirnya dilepas untuk menjalani masa binaan di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.

Tiga warga NTT itu divonis melakukan tindakan kejahatan pencurian ternak dalam jumlah besar dan berulang kali di Pulau Sumba. Ketiga warga binaan itu adalah Bora Bili berusia 60 tahun dengan pidana lima tahun kurungan beralamat di Desa Delo, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya. Kedua, Endris Soki berusia 20 tahun dengan pidana tiga tahun kurungan, beralamat di Desa Manuwolu, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah. Ketiga, Umbu Siwa Wunu berusia 44 tahun, dengan pidana kurungan enam tahun, beralamat di Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.

“Perasaan saya sedih dan gembira. Sedih karena saya harus mendukung pemindahan tiga warga kita ke Nusakambangan, dan gembiara karena ini bentuk dari pembinaan bagi warga binaan kita dan bentuk pembinaan itu salah satunya adalah kita tempatkan para warga binaan kita di tempat yang tepat sesuai dengan apa yang diperbuatnya,” sebut Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi ketika acara pelepasan tiga warga binaan dari Lapas Kelas IIA Waikabubak ke Lapas Nusakambangan di Lapas Dewasa Kelas I Kupang, Minggu (19/7/2020).

Dikatakan Wagub Nae Soi, dengan memindahkan para warga binaan itu ke Nusakambangan dengan jarak yang jauh akan memberikan evek jerah. “Pemindahan ini agar bisa memberikan efek yang besar bagi yang lain yang suka leakukan kejahatan pencurian, apalagi pencurian dengan skala besar di NTT,” sebut Wagub Nae Soi yang saat itu didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone, S.H dan Kadiv Pemasyarakatan Mulyadi.

Wagub Nae Soi menyebutkan, pada tanggal 28 Mei 2020, Pemerintah Provinsi NTT bersurat ke Kementrian Hukum dan HAM melalui Direjen PAS Kemenkumham dan dibantu oleh Kakanwil Kemenkumham NTT serta disejajarkan dengan tata aturan pemindahan warga binaan sehingga hari ini resmi dipindahkan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone, S.H saat itu mengatakan, kedepannya tidak hanya peaku pencurian hewan dalam jumlah besar yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, tetapi juga pihaknya akan memohon kepada Kemenkumham agar para pelaku kejahatan kekerasan dan pemerkosaan terhadap perempuan dan anak dari NTT dibina di Nusakambangan. ***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap