Camat Klubagolit dan Adonara Sepakat Akses Jalan Dibuka

525
Pertemuan antara Camat Adonara dan Klubagolit yang dihadiri dua anggota DPRD Kabupaten Flores Timur Yohanes Sili Rotok Bahy dan Muhidin Demon Sabon serta tokoh masyarakat di rumah Camat Klubagolit, Minggu (14/6/2020). Foto: Dokumen LUT for SI

ADONARA,SELATANINDOESIA.COM – Camat Klubagolit Lambertus Ulin Tokan, SE dan Camat Adonara, Ariston Kolot Ola, S.STP akhirnya bersepakat untuk membuka akses jalan yang menghubungkan wilayah Sagu di Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur.

Kesepakatan itu diambil setelah dilakukan pertemuan antara kedua camat dan dihadiri dua anggota DPRD Kabupaten Flores Timur Yohanes Sili Rotok Bahy dan Muhidin Demon Sabon di rumah Camat Klubagolit, Minggu (14/6/2020). Turut hadir dalam pertemuan itu tokoh masyarakat Adonara, Ajis Bapa Begu dan perwakilan pelaku pasar dari desa Sagu, juga kepala desa Hinga, Andreas Suban Raya Tokan), dan tokoh masyarakat Ama Lema Wara.

“Hasil pertemuannya, jalan akan dibuka dan masyarakat Sagu yang belum melakukan rapid test akan segera lakukan rapid test. Sedangkan masyarakat Sagu yang hendak ke Waiwerang melewati Kecamatan Kelubagolit harus mengikuti protokol kesehatan dengan memakai masker,” sebut Camat Klubagolit Lambertus Ulin Tokan, SE yang dihubungi SelatanIndonesia.com, Minggu (14/6/2020).

Dikatakan Camat Lambertus, untuk 22 warga desa sagu yang didata sebagai orang yang kontak erat dengan pasien 012 Covid-19 Flotim yang kini sedang menjalankan rapid test harus melakukan isolasi mandiri dan tidak boleh keluar dari Sagu untuk sementara waktu.

Ia menyebutkan, pertemuan itu atas inisiatif Camat Adonara, Ariston Kolot Ola, S. STP dan tokoh masyarakat Adonara, Ajis Bapa Begu.

Diberitakan sebelumnya, Camat Klubagolit, Kabupaten Flores Timur, Lambertus Ulin Tokan, SE mengeluarkan sebuah surat himbauan kepada seluruh Kepala Desa se Kecamatan Klubagolit terkait pandemi Covid-19. Surat  himbauan bernomor Pemkec. KG.COVID19/03/SATGAS/2020 itu dikeluarkan untuk mencegah tidakan sepihak dari masyarakat terhadap warga Sagu yang berkatifitas di wilayah Kecamatan Klubagolit.

Dikatakannya, selaku pemerintah Kecamatan, pihaknya berkewajiban untuk mengeluarkan surat himbauan itu untuk melindungi warganya dari pandemi Covid-19. “Juga surat himbauan itu untuk mengantisipasi jangan sampai masyarakat Klubagolit mengambil tindakan sendiri terhadap warga Sagu yang berjualan di Klubagolit. Karena ketika memantau pasar Lagaloe, saya menemukan banyak sekali penjual yang dari desa Sagu yang ternyata sebelumnya mereka diusir dari pasar Mirek Witihama dan potensi keributan yang timbul dari masyarakat sudah ada. Ini yang perlu kita antisipasi,” ujarnya.

Menurut dia, 22 warga Sagu yang menolak melakukan rapid test sangat dikhawatirkan karena yang perlu diantisipasi saat ini adalah penularan Covid-19 melalui transmisi lokal dari orang tanpa gejala (OTG). ***Laurens Leba Tukan

 

 

Center Align Buttons in Bootstrap