Kasat Reskrim TTS, Pelajari Kasus Landscape dan RSP Boking

557
Kasat  Reskrim Polres TTS IPTU. Hendricka R A Bahtera S.TK. S.IK. MH

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Kasus dugaan korupsi pembangunan landscape kantor Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) yang menjerat HF dan EA sebagai tersangka dan kasus pembangunan Rumah Sakit Pratama Boking belum bisa dilanjutkan, lantaran terbentur pandemi Covid-19.

Selain itu, kedua ksus itu masih sedang dipelajari oleh Kasat  Reskrim Polres TTS IPTU. Hendricka R A Bahtera S.TK. S.IK. MH yang baru bertugas seminggu di Polres TTS menggantikan IPTU Jamari yang sudah berpindah tugas ke Polda NTT.

“Maaf teman-teman, untuk kelanjutan dua kasus itu (landscape dan RSP Boking) masih saya pelajari, maklum saya disini baru satu minggu, jadi saya harus pelajari dulu,” ucap Kasat Hendericka diruang kerjanya Senin (18/5/2020).

Menurut Kasat yang berusia 26 tahun ini, dua kasus tersebut dipastikan akan segera dilanjutkan. Hanya saja pemeriksaan terhadap para saksi tidak bisa dilakukan karena masih terkendala pandemi Covid-19. Menurut dia, pemeriksaan mesti dilakukan face to face antara penyidik dengan para saksi maupun tersangka.

Apalagi untuk kasus RSP Boking beberapa saksi ber ada di luar pulau timor. “Pasti kita lanjutkan, hanya saja sekarang belum bisa dilakukan terutama kasus RSP Boking, mengingat beberapa saksi berada di luar TTS ada yang di pulau Jawa,” ujar Kasat Hendericka.

Kasat Hendericka meminta dukungan dan kerja sama semua pihak dalam penuntasan dua kasus tersebut sembari tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah. “Saya minta dukungan dan kerja sama semua pihak dalam penuntasan dua kasus tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkas Kasat Hendericka. **Paul Papa Resi

Center Align Buttons in Bootstrap