Pemkab Rote Ndao Realokasikan Anggaran Rp 18,3 M untuk Covid-19

139
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao, Jonas M. Selly

BA’A,SELATANINDONESIA.COM – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao telah merealokasikan anggaran dari APBD sebesar Rp 18.383.441.210 untuk penanganan Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao, Jonas M Selly mengatakan itu kepada wartawan di Ba’a Ibu Kota Kabupaten Rote Ndao, Jumat (24/4/2020). Sekda Jonas yang didampingi Kepala Bagian Umum, Humas dan Protokol Setda Rote Ndao Handryans Bessie mengatakan, refocusing dan realokasi APBD itu dilakukan dan berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 18.383.441.210,” kata Sekda Jonas M. Selly.

Disebutkan, refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 18.383.441.210 tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah pada 7 April 2020 lalu.

“Hasil refocusing dan realokasi anggaran sebesar Rp 18.383.441.210 juga telah dituangkan dalam  PerBup No. 13 Tahun 2020 Tentang Pergeseran APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020,” ujarnya.

Sekda Jonas menegaskan, karena APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maka perubahan APBD dan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 nantinya juga dengan Perkada.

Untuk diketahui, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2020, bahwa seluruh kepala daerah segera melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) atau realokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net).

“Regulasi ini menegaskan dan memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 dengan melakukan Perubahan Perkada APBD Tahun Anggaran 2020 dan diberitahukan kepada DPRD karena sifatnya mendesak, apalagi APBD Kabupaten Rote Ndao ditetapkan dengan Perkada maka tentunya perubahan APBD dan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 nantinya juga dengan Perkada,” sebutnya.

Sehubungan itu kata dia, refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Rote Ndao menjadi kewenangan kepala daerah dan tidak perlu menunggu keputusan dan persetujuan DPRD Kabupaten Rote Ndao dalam rapat paripurna. (*/rn

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap