KUPANG,SELATANINDONESIA.COM — Penyerangan terhadap rumah advokat MA Putra Dapatalu, SH, di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai kecaman dari kalangan penegak hukum. Advokat senior Kota Kupang Herry F.F. Battileo, SH., MH, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap independensi profesi advokat.
Herry Battileo, yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT sekaligus Ketua DPC PERADI Oelamasi Kabupaten Kupang, meminta aparat kepolisian bertindak cepat dan tegas mengusut kasus penyerangan yang terjadi pada 21 Desember 2025 itu.
“Penyerangan terhadap rumah seorang advokat adalah bentuk intimidasi yang tidak boleh ditoleransi. Ini menyangkut rasa aman dan martabat penegak hukum,” ujar Herry di Kupang, Minggu (4/1/2026).
Ia mendesak Kapolda NTT, Kapolres Belu, dan Kasat Reskrim Polres Belu agar memberikan atensi khusus terhadap laporan polisi Nomor 338/XII/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Menurut Herry, kepolisian telah memiliki sejumlah petunjuk penting, mulai dari rekaman CCTV, barang bukti, hingga keterangan saksi.
“Dengan bukti-bukti yang ada, seharusnya para pelaku dapat segera diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.
Herry menegaskan, jika dalam waktu dekat aparat Polres Belu belum juga mengamankan para pelaku, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan. PERADI Oelamasi, kata dia, siap mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda NTT guna mendorong penanganan yang lebih serius dan transparan.
“Jika sesama penegak hukum dibiarkan menjadi korban tanpa kepastian hukum, maka ini akan mencederai kepercayaan terhadap sistem penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.
Ia pun memberikan tenggat waktu kepada kepolisian agar segera menunjukkan perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut. Menurut Herry, keterlambatan penindakan justru dapat menimbulkan spekulasi dan memperburuk persepsi publik.
“Jika dalam minggu ini tidak ada kejelasan, wajar bila publik menduga ada persoalan lain yang membuat kasus ini tidak diungkap secara terbuka,” kata Herry.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Belu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus penyerangan tersebut.*/hebat/llt












Komentar