Kesampingkan Sebagian Fakta Hukum, Majelis Hakim Dinilai Tidak Adil Putus Perkara Landscape

788
Penasihat Hukum Benny Taopan, SH

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang dalam mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap dua terdakwa masing-masing Fredik Oematan dan Djuarin nilai tidak menerapkan asas keadilan.

Hal tersebut disampaikan Penasihat Hukum Benny Taopan, SH yang mendampingi Fredik Oematan selama persidangan kasus tersebut di gelar di Pengadilan TIPIKOR Kupang.

Melalui pesan singkat WhatsApp yang diterima media ini Senin (20/4/2020) Benny menguraikan, ada ketidakcocokan antara progress pekerjaan dengan keuangan yang diterima yang masuk ke rekening Toni Sianto.

“Bahwa adanya ketidakcocokan pembayaran terhadap progress pekerjaan yang dibuat oleh konsultan 81,23% sementara dana yang dicairkan 90%, sehingga kami menilai bahwa sangat sedikit dimuat dalam pertimbangan hakim,” tulis Benny Taopan.

Lebih lanjut dituliskan, pembayaran keuangan sebesar 90% tersebut adalah kesalahan yang dibuat oleh Kasubag atas nama Hing Fallo ke rekening Djuarin yang kemudian dialihkan ke rekening Toni Sianto (Mubatar) berdasarkan surat kuasa dari Djuarin. Namun sayangnya majelis hakim tidak menindaklanjuti lebih jauh karena sangat jelas dana kelebihan pembayaran masuk ke rekening Toni Mubatar dan uang tersebut merupakan bagian dari kerugian negara akibat salah/kelebihan membayar.

“Karena itu uang negara menurut saya wajar kalo Toni Mubatar juga dimintai pertanggungjawaban hukum. Urusan utang piutang antara Mubarak dan Juarin adalah urusan keperdataan antara Mubatar dengan Juarin,” tulis Benny.

Benny Taopan menambahkan, karena semua orang sama dimata hukum maka sudah selayaknya Toni Mubatar dimintai tanggung jawab hukum atau segera diproses.

“Aparat penegak hukum harus berlaku adil dan jangan pandang bulu karena negara kita adalah negara hukum dan hukum adalah panglimanya apalagi korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime,” tambah Benny.

Yang jelas kata Benny,  fakta persidangan dikesampingkan oleh majelis hakim, dan itu adalah kewenangan hakim. Tetapi tidak berarti bahwa aparat penegakan hukum yang lain juga membiarkan begitu saja.  Tetapi mereka dapat memproses dengan memulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut agar keuangan negara dapat diambil kembali dan yang lebih penting adalah melakukan proses penegakan hukum harus adil, jangan tembang pilih.

“Aliran kerugian negara jelas ke mubatar dan dia mengakui dalam persidangan kok,” pungkas Benny.**Paul Papa Resi

Center Align Buttons in Bootstrap