KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Direktur BPR Christa Jaya Kupang Lanny M. Tadu, SE kembali melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya kalah 2 – 0 dalam perkara Perdata di tingkat Pengadilan Negeri Kupang dan Pengadilan Tinggi Kupang melawan Mariantji Manafe terkait sengketa perbankan.
Berdasarkan relas pemberitahuan pernyataan kasasi yang diterima tim kuasa hukum Mariantje Manafe tanggal, 17 April 2020, menyatakan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kls IA Kupang telah menerima Permohonan Kasasi Lanny M. Tadu, SE atas putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 7/PDT/2020/PT KPG pada tanggal, 26 Maret 2020.
Demikian dikatakan advokat Herry F.F Battileo, SH.MH selaku kuasa hukum Mariantji Manafe dalam ketrangan tertius yang diterima SelatanIndonesia.com, Jumat (17/04/2020). Menurut Herry, keberatan pertama yang disampaikan Lanny Tadu lewat kuasa hukumnya Fransisco Bernando Bessi, SH., MH pada memori kasasi ke Mahkamah Agung masih mempersoalkan putusan PN Kls IA Kupang tanggal, 02 Desember 2019 Jo putusan PT Kupang tanggal 26 Februari 2020 yang belum mencerminkan keadilan sama sekali bagi Pemohon.
Untuk itu pihaknya akan segera menyiapkan kontra memori kasasi menghadapi keberatan yang diajukan pemohon tersebut.
Dalam amar putusan sebelumnya ditingkat Pengadilan Negeri Kls IA Kupang, Direktur BPR Christa Jaya Kupang telah divonis melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), sedangkan putusan ditingkat Pengadilan Tinggi Kupang kembali menguatkan putusan PN Kupang yang menyatakan Lanny Tadu sebagai Direktur BPR Christa Jaya Kupang telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Apakah Longgar Tarik itu diatur dalam UU Perbankan ataukah hanya merupakan kebijakan (internal) dari Direktur BPR Christa Jaya dan apakah Direktur BPR Christa Jaya Kupang terbukti melakukan perbuatan Melawan Hukum (PMH), kita lihat nanti di Mahkamah Agung,” ujar Herry.
Untuk diketahui, perselisihan perkara perdata antara Mariantji Manafe dan Direktur BPR Christa Jaya Kupang diawali oleh pemberlakuan kredit “Longgar Tarik” dengan transfer sejumlah dana ke rekening milik debitur Welem Dethan (alm), Mariantji Manafe selaku ahli waris Welem Dethan (alm) diminta oleh pihak bank Christa Jaya untuk mempertanggung jawabkan kredit tersebut.
Namun sebagai ahli waris debitur, Mariantji Manafe tidak tahu menahu tentang transfer dana tersebut karena tanpa disertai bukti akad kredit sebagai dasar hukum transaksi pencairan yang telah dilakukan pihak BPR Christa Jaya. Sementara pihak Christa Jaya memberikan alasan bahwa transaksi itu adalah bagian dari kredit “Longgar Tarik” yang diberlakukan pihaknya.
Atas hal tersebut Direktur BPR Christa Jaya Kupang Lanny Tadu akhirnya resmi digugat perdata oleh Mariantji Manafe, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat/ Pengacara Herry F.F. Battileo, SH.MH dan Rekan pada tanggal, 21 September 2019. Upaya hukum perdata yang dilakukan Mariantji Manafe itu telah membuahkan hasil kemenangan 2 – 0 ditingkat Pengadilan Negeri Kla IA Kupang dan ditingkat Pengadilan Tinggi Kupang.
Kini perselisihan antara ke dua belah pihak itu berlanjut lagi ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung untuk membuktikan suatu kepastian hukum tetap (inkcraht). ***Laurens Leba Tukan