Pemprov Ambil Alih Hotel Plago di Pantai Pede, Dikelola PT Flobamor

583
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT Dr. Zeth Sony Libing

LABUANBAJO,SELATANINDONESIA.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mengambil alih manajemen Hotel Plago di Pante Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu (18/4/2020). Selama ini, Hotel Plago dikelolah oleh PT Sarana Investama Manggabar (SIM).

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT Dr. Zeth Sony Libing yang memimpin langsung proses pengambil-alihan aset itu yang dihubungi SelatanIndonesia.com Minggu (19/4/2020) mengatakan, selama ini Pemprov NTT sudah melakukan negosiasi dengan PT SIM untuk melakukan beberapa point adendum namun diabakian oleh PT SIM.

“Ada beberapa hal yang harus diadendum diantaranya kontribusinya yang terlalu rendah yaitu selama ini hanya berkontribusi Rp 250 juta/tahun. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK menyatakan bahwa itu terlalu rendah dan merugikan Pemprov, dengan fasilitas bagus dan tempat yang sangat strategis di atas lahan 3,1 Ha itu ternyata dikontrakan dengan orang yang hanya mempunyai kontribusi Rp 250 juta/tahun,” sebut Sony Libing.

Dikatakannya, dari hasil appraisal yang dilakukan menyatakan bahwa kontribusinya bukan Rp 250 juta/tahun tetapi harus Rp 830 juta/tahun.

Sony Libing juga mengatakan, PT SIM yang mengelola Hotal Plago ini tidak membayar kontribusinya selama tiga tahun berturut-turut mulai 2017, 2018 dan 2019. “Dan itu dipandang sebagai wanprestasi, janjinya tiap tahun beri kontribusi, tatapi ini tiga tahun tidak beri kontribusi,” katanya.

Tidak hanya itu, menurut Sony Libing, dasar hukum yang digunakan dalam perjanjian kontrak, menurut BPK harus diperbaharui. “Kontrak lama itu menggunakan Permenkeu No 33 Tahun 2012 untuk pengelolaan barang milik negara bukan milik daerah. Jadi mestinya yang digunakan adalah Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah,” ujar Sonny Libing.

Karena dasarnya juga sudah salah sehingg, menurut Sony Libing, pihak Pemprov NTT mengajak PT SIM untuk duduk bersama melakukan adendum tetapi ditolak. “Dan proses ini bukan baru, malah sudah dari tahun 2018, 2019, dan tahun 2020. Karena dia menolak maka kami berikan somasi, setelah somasi diberikan bukannya membalas somasi, malah memberikan alasan macam-macam. Maka kami melakukan tindakan menurut Permendagri No 19 Tahun 2016, kami mengeluarkan SP 1, SP 2 dan SP 3, setelah itu melakukan PHK dan terakhir mengambil alih manajemen,” jelasnya.

Ditambahkan Sony Libing, alasan-alasan mendasar itu yang digunakan pihak Pemprov NTT ketika mengambil alih. “Kami sudah melakukan renegosiasi- renegosiasi untuk adendum sehingga kami tidak diepersalahkan oleh BPK atau BPKP karena dipandang menguntungkan korporasi,” katanya.

Bahkan, Pemrpov NTT juga sudah siap meladeni jika PT SIM menggunakan hak menolak dan membawa ke ranah hukum. “Kalau dia untuk membawa ke ranah hukum, maka kami siap bertarung di pengadilan,” ujar Sony Libing.

Dikatakan Sony Libing, untuk pengelolaan Hotel Plago selanjutnya, Pemprov NTT telah menunjuk PT Flobamor dengan anak perusahaannya untuk mengelola hotel Plago. “Seluruh karyawan tetap bekerja seperti biasa, jadi metodenya sama seperti yang kita terapkan di Hotel Sasando,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan, pihak Pemprov bakal membuka akses publik berupa jalan masuk menuju pantai. “Selama ini ditutup oleh PT SIM, kita akan buka jalan masuk untuk masyarakat bisa menikmati pasir putih pantai yang indah,” katanya.

Terpisah, kuasa hukum PT SIM Khresna Guntarto dalam ketrangan pers seperti dilansir KitaIndonesia.com menyebutkan, kilennya telah melaporkan PHK Pemprov NTT itu kepada Ombudsman RI pada tanggal 8 April 2020. Menurut Guntarto, pemutusan hubungan kerja sama itu diduga syarat malladministrasi dan tidak menusiawi karena dilakukan di tengah Pembatasan Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19. ***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap