Korupsi Proyek Landscape, Nasib Toni Sianto dan Iswan Hadi Ditentukan Besok

1126
Kasie Pidsus Kejari TTS Khusnul Fuad

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang sesuai rencana besok Selasa (14/4/2020) akan membacakan putusan sidang korupsi dengan terdakwa Juarin dan Edison Oematan dalam kasus pembangunan landscape kantor Bupati TTS tahun 2015.

“Sesuai jadwal besok Selasa (14/4/2020) majelis hakim akan membacakan putusan atau vonis dengan terdakwa Juarin dan Edison Oematan,” ucap Kasie Pidsus Kejari TTS Khusnul Fuad diruang kerjanya Senin (13/4/2020).

Menurut Fuad yang bertindak sebagai JPU dalam kasus tersebut, JPU menuntut Juarin dan Edison masing-masing 6 tahun penjara. Bersamaan dengan itu JPU juga memohon agar majelis hakim juga menetapkan Toni Sianto dan Iswan Hadi untuk turut  bertanggungjawab atas kerugian negara yang ditimbulkan karena adanya kesalahan perhitungan sehingga dana 333 juta rupiah masuk ke rekening Toni Sianto.

Hingga saat ini tidak ada itikad baik dari Toni Sianto untuk mengembalikan uang kelebihan pembayaran tersebut.

“Belum ada koordinasi atau informasi mengenai adanya niat baik dari TS untuk mengembalikan kelebihan pembayaran 333 Juta Rupiah,” tukas Fuad.

Pihaknya berharap agar Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan JPU untuk menetapkan TS dan IH turut bertanggungjawab.

“Kita (JPU) berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan JPU dalam putusan tersebut,”ujar Fuad.**Paul Papa Resi

Center Align Buttons in Bootstrap