KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Pasca diumumkannya dua orang dalam pemantauan (ODP) yang selama ini menjalankan karantina di Rusun Ne’e Kabupaten Rote Ndao dinyatakan positif Corona setelah dilakukan rapid tes, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Rote Ndao kian memperketat pintu masuk Rote Ndao. Dua pintu masuk yang menjadi sasaran pengawasan Tim Gugus Tugas adalah Pelabuhan Feri Bolok dan Pelabuhan Tenau Kupang.
“Kami ada operasi pengawasan orang terkait Covid-19, banyak OAR (Orang dari Area Beresiko) yang kami tidak izinkan masuk Rote dan yang baru datang dari Provinsi atau Kota yang status zona merah maka tidak diizinkan masuk ke Rote,” ujar salah satu anggota tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Rote Ndao yang bertugas di Pelabuhan Bolok dan Tenau kepada SelatanIndonesia.com, Minggu (12/4/2020) yang enggan namanya disebut.
Dijelaskan, tim Gugus Tugas ini bertugas mendata dan mengidentifikasi orang yang barusan datang dari zona merah agar jangan ke Rote tatapi terlebih dahulu melakukan karantina secara mandiri selama 14 hari, dan setelah dikarantina baru dapat diizinkan masuk ke Rote Ndao.
Pantauan SelatanIndonesia.com, kegiatan posko Gugus Tugas Covid-19 di Pelabuhan Tenau, hari Minggu, (12/4/2020) terdata manifest 112 orang dan OAR sebanyak 14 orang dan yang dilarang masuk ke Rote Ndao sebanyak 12 orang.
Disebutkan, seluruh data yang diambil di dua pelabuhan itu terperinci dengan asal dan rincian serta riwayat perjalanan serta alamat di Kabupaten Rote Ndao.
Kabag Umum, Humas dan Protokol Setda Kabupaten Rote Ndao Hendryans Bessie yang dikonfirmasi membenarkan penugasan terhadap Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Rote Ndao di Pelabuhan Tenau dan Bolok. “Tim itu kita tugaskan sejak tanggal 22 Maret 2020,” ujar Kabag Hendryans. ***Laurens Leba Tukan