Cegah Covid-19, 26 Orang Penghuni Rutan Soe Jalani Asimilasi di Rumah

556
26 orang warga binaan di Rutan Soe yang dipulangkan untuk menjalankan masa asimilas diberikan pembinaan di Rutan Soe, Rabu (8/4/2020). Foto: SelatanIndonesia.com/Paul Papa Resi

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soe memulangkan 26 orang warga binaan ke rumah masinmasing.

Hal tersebut disampaikan Kepala Rumah Tahan Negara (Rutan) Lukas Frans diruang kerjanya Rabu (8/4/2020). Menurut Frans, pemberian asimilasi dirumah masing-masing kepada 26  warga binaan Rutan Soe tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Narapidana Dan Anak Dalam Pencegahan dan Penanganan Penyebaran Covid 19 tertanggal 30 Maret 2020.

“26 orang itu bukan kita bebaskan, tapi mereka kita pulangkan ke rumah untuk jalani masa asimilasi dalam pengawasan,” jelas Lukas Frans.

Lukas mengatakan, yang berhak mendapatkan masa asimilasi adalah warga binaan yang sudah menjalani masa hukum 2/3 dari jumlah masa hukuman yang sudah dijalanakan. Asimilasi tersebut tidak berlaku bagi narapidana korupsi, napi teroris dan yang dijatuhi hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Asimilasi ini hanya berlaku bagi warga binaan yang sudah menjalani masa hukuman 2/3 dari vonis yang dijatuhkan. Asimilasi ini tidak berlaku bagi narapidana korupsi, narapidana teroris dan narapidana yang hukumannya diatas 5 tahun penjara,”urai Lukas.

Ditambahkan, selama menjalani masa asimilasi tersebut, 26 warga binaan diawasi oleh aparat Polres TTS dan anggota Dandim 1621 TTS.

“Mereka (26 napi) selama menjalani masa asimilasi dipantau dan diawasi oleh aparat dari Polres TTS dan Dandim 1621 TTS karena kita sudah bangun berkoordinasi yang baik dengan Kapolres TTS dan Dandim,” jelas Lukas.

Sebagai Kepala Rutan Kelas II B Soe, Lukas menghimbau kepada warga binaan yang mendapat kesempatan menjalani masa asimilasi dirumah masing-masing untuk patuh pada aturan yang berlaku dan tidak diperbolehkan untuk melakukan tindak pidana selama masa asimilasi.

Sementara dua orang warga binaan yang mendapat kesempatan untuk menjalani masa asimilasi yakni Sale Nenoliu dan Imanuel Talan mengungkap rasa syukurnya atas pemberian asimilasi tersebut. Karena keduanya diberikan kesempatan untuk bisa berkumpul lagi dengan istri anak dan keluarga besar mereka walaupun dalam pengawasan..

“Saya merasa ini berkat dibalik musibah. Saya bersyukur dan  kepada Tuhan dan berterima kasih kepada pemerintah karena atas pertolongan Tuhan melalui pemerintah saya bisa kembali berkumpul dengan keluarga istri dan anak-akan saya walaupun kami belum sepenuhnya bebas,” ungkap Imanule Talan dan Sale Nenoliu di halaman Rutan Soe Rabu (8/4/2020).**Paul Papa Resi

Center Align Buttons in Bootstrap