DPRD TTS Lapor Bupati Epy Tahun Ke Polisi

6377
DPRD TTS ketika melaporkan Bupati TTS ke Polres setempat (Selasa 17/3/2020). Foto: SelatanIndonesia.com/Paul Papa Resi

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) secara lembaga resmi melaporkan Bupati TTS Epy Tahun dan pengirim pesan singkat (SMS) yang bernada ancaman kepada 40 orang anggota DPRD TTS.

Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau kepada wartawan, Selasa (17/3/2020) di ruangan SPKT Polres TTS menjelaskan, keputusan DPRD TTS melaporkan Bupati TTS Epy Tahun ke pihak kepolisian berdasarkan keputusan rapat pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi-fraksi di DPRD TTS yang merasa ancaman dari bupati Epy Tahun kepada lembaga DPRD untuk membawa masa pada saat digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan akan membawa 1200 orang ASN  berserta keluarga dan pendukung Tahun-Konay telah membuat perasaan anggota DPRD menjadi tidak nyaman.

Bukan itu saja, Bupati TTS melalui pernyataan yang dilansir si media masa akan mencabut Perbup tentang keuangan DPRD.

Ketua Komisi IV DPRD TTS Marhen Tualaka, SH.MH mengatakan, ada ancaman yang cukup serius melalui pesan singkat (SMS) dari nomor yang tidak dikenal kepada anggota DPRD TTS Uksam Selan yang intinya akan memutuskan leher anggota Uksam Selan dan Marthen Tualaka.

“Pesan singkat yang dikirm ke nomor Pa Uksam Selan yang bernada ancaman tersebut saya duga adalah peristiwa hukum yang punya korelasinya antara ancaman tersebut dengan pernyataan bupati sebelumnya yang kami nilai telah berhasil memprovokasi orang atau masyarakat dan ini kami nilai sangat membahayakan kami,”tegas Marthen di Mapolres TTS.

Ketua DPC Partai Hanura ini mengatakan, apa yang dilakukan murni demi kenyaman anggota DPRD dan demi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berwibawah.

“Semua ini kami lakukan (lapor) untuk kenyamanan kami sendiri sebagai anggota DPRD demi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berwibawah,” ucap Marthen Tualaka.

Marthen juga meminta agar adanya pengamanan tertutup dari aparat kepolisian. “Kami juga minta aparat kepolisian untuk lakukan pengamanan tertutup,” katanya.

Sementara Anggota DPRD TTS Uksam Selan, mengaku mendapat  ancaman melalui pesan singkat (SMS) dari nomor yang tidak dikenal kepada dirinya bersama anggota Marthen Tualaka serta 38 anggota DPRD lainnya.

“Saya juga mendapat ancaman dari nomor yang tidak dikenal. Dia mengirim sms yang intinya akan putuskan leher saya dan Pa Marthen serta 38 anggota DPRD lainnya dan akan ratakan gedung DPRD TTS dengan tanah,” urai Uksam Selan.

Uksam juga menilai bupati TTS telah melecehkan DPRD TTS secara lembaga dengan beberapa pernyataan di media masa yang dinilai sangat melecehkan lembaga DPRD.

“Kita juga melaporkan Bupati TTS karena pernyataannya yang kami duga sangat melecehkan DPRD secara lembaga melalui pernyataan-pernyataan di media masa. Semua kami lampirkan dalam laporan kami berupa foto copi pernyataan bupati di media masa,”  tegas Uksam Selan.

Untuk diketahui, Selasa (17/3/2020) DPRD TTS secara lembaga secara resmi melaporkan bupati TTS Epy Tahun dan salah seorang pengirim pesan singkat yang bernada ancaman ke polisi. Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau didampingi  anggota DPRD TTS lainnya yakni Marthen Tualaka, Uksam Selan, Sefrit Nau, Lusianus Tusalak, Dominggus Beukliu, Gustaf Lakapu., Hendrikus Babys, Thomas Lopo, Antoneta Nenabu dan Simon Bako.**Paul Papa Resi

Center Align Buttons in Bootstrap