KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Edward Rihi menempuh upaya hukum kasasi setelah Pengadilan Tinggi Kupang menolak seluruh gugatan yang dilayangkan terhadap para pemegang saham Bank NTT.
Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H menyatakan siap menghadapi upaya hukum kasasi tersebut. Menurutnya, upaya kasasi yang diajukan oleh Izhak Rihi dan tim hukumnya merupakan hal wajar, karena setiap orang juga punya hak untuk mencari keadilan.
Namun, Apolos mengingatkan bahwa, argumentasi hukum yang dibangun oleh Izhak Rihi dan tim hukumnya harus juga melihat pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi, bukan asal omong atau ngawur.
“Pernyataan mereka yang saya amati, tidak pada substansi masalah. Artinya pernyataannya mereka ngawur. Bukan argumentasi hukum yang dibangun,” sebut Apolos kepada wartawan di Kupang, Sabtu (16/3/2024).
Ia menegaskan, setidaknya ada 26 pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Kupang ketika memutuskan untuk mengabulkan banding para pemegang saham Bank NTT. Sehingga sudah cukup kuat, untuk menjadi pertimbangan hakim di tingkat kasasi.
Apolos lalu membacakan 2 dari 26 pertimbangan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi, yang mengabulkan banding dari Pemegang Saham Bank NTT.
“Menimbang, bahwa terhadap alasan keberatan dalam memori banding Para Pembanding semula Turut Tergugat I dan Para Tergugat yang menyatakan bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama salah dalam menilai alat bukti dan keliru dalam menerapkan hukum, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding adalah beralasan hukum dan dapat dibenarkan, karena dari alat bukti yang diajukan di persidangan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, bahwa pemberhentian Terbanding I semula Penggugat sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah NTT yang diputuskan dalam RUPS-LB tanggal 06 Mei 2020 dan tertuang dalam Akta No.18 tanggal 06 Mei 2020, serta dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur/Pemenang Saham Pengendali PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 160/KEP/HK/2020 Tanggal 06 Mei 2020 telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Persetoran Terbatas dan Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah NTT,” ujar Apolos yang membacakan ulang putusan hakim Pengadilan Tinggi.
Selain itu, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi menyatakan, alasan-alasan yang dikemukakan oleh Terbanding semula Penggugat maupun alasan-alasan yang dikemukakan oleh Terbanding semula Penggugat maupun alasan-alasan yang dikemukakan oleh Terbanding III Semula Tergugat XXV dalam kontra memori bandingnya yang pada pokoknya sependapat dengan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak, karena dari alat bukti yang diajukan di persidangan Terbanding I semula Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa Para Pembanding semula Para Tergugat telah melakukan pembuatan melawan hukum sebagaimana dalil pokok gugatannya.
Karena itu, Apolos menegaskan, pihaknya selaku Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT siap menghadapi upaya kasasi yang diajukan oleh pihak Izhak Rihi di tingkat Mahkamah Agung.
“Kita tunggu memori kasasinya untuk kita babat. Saya dari awal sudah mengatakan, bukti yang kami ajukan sudah cukup menjadi pertimbangan hakim untuk membatalkan gugatan itu,” tegas Apolos.
Pada kesempatan yang sama Apolos juga melayangkan sebuah pantun. Ia mengaku pantun ini dibuat sendiri dan terinspirasi dari situasi perkara yang sedang ditangani.
“Ada Mata di Celah Dinding, Jangan Takabur di Meja Runding. Sudah Adil Putusan Hakim, Hayalan Tuan Harus Dipending,” pungkas Apolos.*/AB/Laurens Leba Tukan