Ody Kalake Bakal Tinjau Kembali Kebijakan Sekolah Jam 05.30

96
Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake. Foto: SelatanIndonesia.com/Laurens Leba Tukan

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake yang akrab disapa Ody Kalake bakal meninjau kembali kebijakan pelaksanaan sekolah jam 05.30 Wita yang diberlakukan pada kepemimpinan Gubernur sebelumnya.

Bahkan Ody Kalake akan meninjau sekolah-sekolah yang menerapkan sekolah jam 05.30 Wita pada besok Rabu 20 September 2023. “Kita akan tinjau kembali kebijakan itu (sekolah jam 05.30 Wita). Dan besok kita akan lihat langsung sekolah-sekolah yang selama ini menjalankan kebijakan tersebut,” sebut Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake kepada wartawan usai sidang paripurna DPRD NTT, Selasa (19/9/2023).

Ody Kalake mengatakan, pihaknya akan melakukan komparasi dengan sekolah-sekolah di luar negeri yang menerapkan sekolah pagi. “Pada rapim kemarin saya minta agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT untuk meninjau kembali kebijakan tersebut,” ujar Ody Kalake.

“besok pagi juga saya pastikan untuk berkunjung ke sekolah-sekolah dan berdialog dengan pengurus sekolah yang menerapkan kebijakan tersebut,” tegas Ody Kalake menambahkan.

Arus protes terhadap kebijakan masuk sekolah pada SMA dan SMK Negeri di NTT datang dari berbagai kalangan. Sejumlah Fraksi di DPRD Provinsi NTT mendesak Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake agar meninjau kembali penerapan sekolah pada jam 05.30 Wita. Aksi protes para politisi itu disampaikan dalam Sidang Paripura DPRD NTT yang digelar Selasa (19/9/2023).

Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan NTT meminta perhatian Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake terkait kebijakan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTT soal sekolah masuk pukul 05:30 wita.

“Hemat kami, bahwa itu merupakan kebijakan lisan dari Kepala Dinas Dikbud NTT ke SMA dan SMK jadi tidak wajib diterapkan atau diikuti. Tapi kalau sampai saat ini masih ada sekolah yang masuk jam 5:30 pagi, maka kami minta pak Penjabat Gubernur NTT agar menegur Kadis Dikbud NTT,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius  Beda Daton, S.H, Selasa (12/9/2023).

Menurut Darius, dengan adanya kebijakan itu, sudah ada beberapa kajian bahkan evaluasi bahwa kebijakan itu merugikan hak anak sehingga tidak perlu dilanjutkan atau diterapkan lagi. “Seluruh dunia menertawakan kebijakan yang aneh itu,” katanya.

Darius juga mengatakan, adanya kebijakan itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah berkunjung ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mendalami polemik tentang masuk sekolah pukul 05.30 Wita. “Bahkan sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, terkait kebijakan masuk sekolah jam 5:30 pagi,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, perwakilan Komnas HAM yang datang ke NTT sempat mengunjungi SMAN 6 dan SMKN 4 serta bertemu juga dengan Ombudsman RI Perwakilan NTT. Dalam pertemuan dengan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton mengatakan di Permendikbud memang tidak diatur waktu masuk dan keluar sekolah. Aturan itu memang hanya menyebut lama belajar dalam satu pekan.

Sehingga kebijakan yang dibuat oleh Pemprov NTT mengenai masuk sekolah pukul 05.30 Wita, bisa dibilang tidak melanggar pada aturan tertinggi, apalagi belum ada aturan secara tertulis di tingkat daerah. Hal ini menyulitkan ketika di ranah pelanggaran hukum.

Ombudsman NTT juga menyampaikan masalah ini telah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT. Koordinasi itu substansi keberatan orang tua dan guru.

Keberatan itu, menurut Darius, jika pada jam tersebut anak-anak sudah berada di sekolah maka anak-anak harus bangun minimal pada pukul 04.00 wita dan orang tua serta guru harus bangun pada pukul 03.00 wita.

“Hal ini memberatkan orang tua, guru dan siswa-siswii. Kedua; tidak semua siswa-siswi berasal dari kalangan orang tua mampu sehingga menggunakan kendaraan sendiri ke sekolah, sementara moda transportasi umum pada jam 4.30 belum beroperasi,” kata Darius. ***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap