TTS,SELATANINDONESIA.COM – Tersangka pembunuhan Imer Nenabu (11) Yusty Robinson Timaubas dihadapkan dengan tiga laporan polisi yakni laporan polisi atas kasus pembunuhan Imer Nenabu, kasus dugaan penganiayaan terhadap Yupiter Timaubas (ayah tiri Robinson) dan laporan polisi dugaan penganiayaan terhadap saudari tirinya Arinca Timaubas. Ketiga Laporan Polisi (LP) tersebut sedang ditangani penyidik Polisi Resort Timor Tengah Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
“Ada tiga LP (Laporan Polisi) yang kita terima, yang pertama pembunuhan terhadap Imer Nenabu, kasus dugaan penganiayaan terhadap ayahnya Yupiter Timaubas dan kasus dugaan penganiayaan terhadap Arinca Timaubas. Dari ketiga laporan tersebut sedang kita proses,” ujar Kasat Reskrim Polres TTS IPTU Jamari, SH.MH diruang kerjanya Selasa (25/2/2020).
Dikatakan Kasat Jamari, akan ditangani secara sendiri-sendiri dan berkasnya pun masing-masing. “Penyidik sedang tangani ketiga kasus tersebut masing-masing. Tidak kita gabungkan. Tersangka harus mempertangungjawabkan tiga kasus tersebut. Setelah kasus pembunuhan, dia harus mempertanggungjawabkan dua kasus dugaan penganiayaan itu,” ucap Jamari. Yusty Robinson Timaubas kini mendekam di sel tahanan Polres TTS sembil menunggu proses lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Yusty Robinson Timaubas pada tanggal 21 Januari 2020 lalu telah menghabisi nyawa ponakanya Imar Nenabu dan menganiaya ayah tirinya Piter Timaubas dan adik kandungnya Heridion Timaubas.
Alasan pembunuhan dan penganiayaan terhadap ketiga korban tersebut sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres TTS IPTU Jamari beberapa waktu lalu karena pelaku merasa sakit hati kepada keluarganya yang tidak pernah menjenguknya pada saat pelaku ditahan di Mapolsek Kuali atas kasus penganiayaan terhadap saudarinya Rinca Timaubas pada tanggal 15 Desember 2019 silam. Kini pelaku sedang ditahan di Mapolres TTS untuk diproses lebih lanjut. **Paul Papa Resi