Dinas P3A dan SSP Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak oleh Oknum Anggota DPRD TTS

133
Plt Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas P3A) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Meryana Tse dan Direktur Yayasan Sanggar Suara Perempuan (SSP), Rambu Atanau Mella

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Plt Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas P3A) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Meryana Tse dan Direktur Yayasan Sanggar Suara Perempuan (SSP), Rambu Atanau Mella siap mengawal kasus dugaan penganiayaan terhadap anak 14 tahun di Kabupaten TTS.

Kedua tokoh peremmuan dan pekuang hak anak di Kabuoaten TTS itu  menyayangkan sikap oknum anggota DPRD TTS, Roy Babys yang diduga tega melakukan penganiayaan kepada anak berusia 14 tahun hingga pingsan dan mengalami patah tulang pada siku kananannya. Sebagai wakil rakyat yang terhormat, Roy seharusnya memberikan teladan atau contoh yang baik kepada masyarakat bukan justru menjadi pelaku tindakan kekerasan terhadap anak.

“ Sangat kita sayangkan kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan oknum anggota DPRD TTS tersebut. Seharusnya sebagai wakil rakyat, dia (Roy) memberikan contoh yang baik,” ungkap Meryana dan Rambu saat dikonfirmasi terpisah  Selasa (8/8/2023).

Karena kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres TTS lanjut keduanya, pihak kepolisian diminta untuk memproses kasus tersebut hingga tuntas. Selain untuk memberikan efek jerah kepada pelaku, hal ini juga bisa memberikan pelajaran untuk masyarakat luas agar tidak melakukan perbuatan yang sama.

“ Kita akan kawal penangan kasus ini. Kita berharap penyidik bisa bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini, tidak boleh ada tebang pilih. Hal ini penting untuk memberikan efek jerah kepada pelaku,” pinta keduanya.

Karena korban masih berstatus anak, Rambu meminta agar dalam penanganan kasus tersebut penyidik menerapkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

“Korban ini masih berstatus anak sehingga harus menggunakan UU Perlindungan anak,” ujar Rambu Mella.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa kepada wartawan, Senin (7/8/2023) mengaku bahwa kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor anggota DPRD Kabupaten TTS, Roy Babys telah ditindaklanjuti.

Dijelaskan Kapolres TTS, terkait dengan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut,  penyidik Satreskrim Polres TTS telah memeriksa sejumlah saksi.

“Untuk kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS(, Roy Babyz telah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi,” ungkap mantan Kapolsek Kelapa Lima ini.

Untuk diketahui aksi tidak terpuji  diduga dipertontonkan wakil rakyat (Anggota DPRD TTS) asal Partai PKB, Roy Babys. Roy panggilan akrab sang wakil rakyat diduga dengan sadisnya melakukan  penganiayaan terhadap anak kecil berusia 14 tahun berinisial K hingga mengalami patah tulang pada siku kanannya. Mirisnya, aksi tidak terpuji tersebut dilakukan ketua Fraksi PKB dihadapan masyarakat yang sedang menyaksikan grassstrack sepeda di wilayah Kota Soe.

Kepada media, korban mengaku, dihadang oleh sang wakil rakyat di tengah arena Grasstrack sepeda saat perlombaan masih sementara berlangsung. Dirinya ditendang hingga terjatuh dari sepeda yang dikendarainya. Usai terjatuh, korban yang masih berstatus anak tersebut masih dihajar menggunakan sepeda oleh sang wakil rakyat hingga pingsan.  Hingga berita ini diturunkan Roy Babys yang dihubungi belum memberikan keterangan.*/)Paul Papa Resi

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap