GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Daerah Eksbis Hukrim Nusantara
Beranda / Nusantara / Pimpin Tim Pora, Marciana Jone Tegaskan Pencegahan TPPO Harus Dimulai dari Desa

Pimpin Tim Pora, Marciana Jone Tegaskan Pencegahan TPPO Harus Dimulai dari Desa

Kakanwil Kemenkumham NTT, Merciana Dominika Jone ketika memimpin rapat Tim Pora di Ruang Multi Fungsi Kanwil Kemenkumham NTT, Senin (7/8/2023). Foto: Humas/rin

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone memimpin langsung Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Provinsi NTT Tahun 2023. Marciana mengatakan, TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan yang membutuhkan penanganan sekaligus pencegahan melibatkan berbagai pihak.

TPPO bukan hanya tentang tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang benar (non prosedural). Tapi mencakup semua tindakan yang bertujuan untuk eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. “Bekerja memang hak, tapi harus mengikuti prosedur dengan benar supaya tidak dieksploitasi. Namun masih banyak masyarakat di NTT terutama di desa-desa yang belum memahami hal itu, maka pencegahan TPPO haru dimulai dari desa,” tegas Kakanwil Kemenkumham NTT, Merciana Dominika Jone ketika memimpin rapat Tim Pora di Ruang Multi Fungsi Kanwil Kemenkumham NTT, Senin (7/8/2023). Rapat mengangkat topik terkait penguatan peran Tim Pora Provinsi NTT dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Rapat Tim Pora melibatkan berbagai unsur, diantaranya Bakamla, BNNP NTT, Korem 161, Binda NTT, DPMPTSP NTT, Dinsos NTT, KKP Kelas II Kupang, Kanwil Kemenag NTT, Disparekraf NTT, Dinkes Dukcapil NTT, Bea Cukai, Bais TNI, Lanud El Tari, Polda NTT, BPPD NTT, KPP Kupang, Lantamal, Kejati NTT, Diskopnakertrans NTT, BP3MI NTT, DP3A NTT, dan Ombudsman NTT.

Dari internal turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM merangkap Plt. Kepala Divisi Administrasi, I Gusti Putu Milawati, Plh. Kepala Divisi Keimigrasian, Christian Penna, serta perwakilan UPT Keimigrasian se-NTT.

Menurut Marciana Jone, pihaknya kini tengah mempersiapkan pembentukan Desa Binaan Imigrasi sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi. Desa yang nantinya dipilih menjadi desa binaan diutamakan desa-desa yang menjadi kantong trafficking. Seluruh anggota Tim Pora sesuai tugas, fungsi dan peran masing-masing, serta Perangkat Daerah/Dinas terkait diharapkan ikut berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan upaya pembinaan.

Gubernur Melki dan Menteri Maman Sepakat Perkuat Ekosistem UMKM di NTT

“Kami juga mendorong Pemda agar segera membentuk Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan TPPO mulai dari desa, serta membuat Perda terkait TPPO di kabupaten/kota masing-masing,” katanya.

Marciana menekankan, upaya pencegahan kini harus menjadi perhatian serius semua pihak disamping melakukan penanganan kasus TPPO. Masyarakat perlu diberikan sosialisasi dan edukasi mengenai lowongan kerja, informasi tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)/PPTKIS yang masih aktif dan berizin, hingga persyaratan untuk menjadi calon tenaga kerja Indonesia.

Wadir Intelkam Polda NTT, AKBP Agustinus Chrismas sepakat penanganan TPPO memerlukan koordinasi antar instansi sekaligus komitmen yang kuat. Demikian pula sosialisasi perlu dilakukan secara intens pada Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat untuk mencegah TPPO. Untuk menyamakan persepsi, juga perlu dilakukan peningkatan kemampuan secara terpadu kepada APH dan lembaga dalam penanganan TPPO.

“Penanganan TPPO tidak cukup hanya dilakukan penegakan hukum saja tanpa disertai tindakan pencegahan di sektor hulu seperti pemberdayaan keterampilan masyarakat, serta peningkatan ekonomi masyarakat. Salah satunya dengan lebih memberdayakan UMKM,” ujarnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menyarankan Pemda agar melakukan optimalisasi Kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Perlindungan dan Pelayanan Pekerja Migran. Di dalam LTSA terdapat unsur Disnakertrans, Disdukcapil, Imigrasi, Kepolisian, dan BP3TKI. Keberadaan LTSA salah satunya diharapkan dapat membantu masyarakat di dalam memenuhi persyaratan berupa dokumen/surat-surat resmi untuk mencegah terjadinya TPPO.

Restu Baru untuk NTT: Melki Laka Lena dan HIPMI Menyalakan Api Wirausaha Muda

“Pemerintah agar sebisa mungkin memaksa seluruh perusahaan penempatan pekerja migran untuk bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja Luar Negeri agar mereka berada di NTT saat memberikan pendidikan dan pelatihan bagi calon pekerja migran untuk memudahkan pengawasan selama diklat berlangsung,” tambahnya.

Robert Fidianto dari Kanwil Kemenag NTT mengusulkan agar lembaga pendidikan dan lembaga agama turut menjadi sasaran edukasi dan sosialisasi pencegahan TPPO selain di desa-desa. Mengingat, korban TPPO sebagian besar merupakan tamatan SD, SMP atau SMA. Materi sosialisasi bisa mencakup proses untuk menjadi tenaga kerja sesuai dengan prosedur yang benar, serta hak-hak pekerja yang harus diketahui masyarakat. Pihaknya bahkan siap mendukung dan mengambil bagian dalam upaya sosialisasi tersebut.*/)Humas/rin

Editor: Laurens Leba Tukan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement