Golkar Rote Ndao Dukung Penuh Inisiatif Pemda tentang Desa dan Kelurahan Inklusi

150
Kiri: Ketua DPD II Golkar Kabupaten Rote Ndao yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Yosia Adrianus Lau. Kanan: Peserta Workshop Identifikasi Permasalahan dan Potensi Dalam Rangka Penyusunan Draf Peraturan Desa tentang Inklusi di Gedung Gereja Zaitun Tulenulu, Desa Tolama, Kabupaten Rote Ndao, Kamis (13/4/2023). Foto: Dok. Hangry Mooy

ROTENDAO,SELATANINDONESIA.COM – Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Rote Ndao yang juga Wakil Ketua DPRD, Yosia Adrianus Lau memberikan dukungan penuh kepada Pemda Kabupaten Rote Ndao yang tengah berupaya untuk mewujudkan inklusivitas di Kabupaten Rote Ndao.

Bupati Rote Ndao, Ny. Paulina Haning-Bullu telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 39 Tahun 2022 tentang Desa dan Kelurahan Inklusi. Menindaklanjuti amanat tersebut, serta untuk mendorong dan memberikan ruang kepada Pemerintah Desa dan BPD dalam mendukung eksistensi kaum difabel, pada Kamis, 13 April 2023, di Gedung Gereja Zaitun Tulenulu, Desa Tolama dilaksanakan kegiatan Workshop Identifikasi Permasalahan dan Potensi Dalam Rangka Penyusunan Draf Peraturan Desa tentang Inklusi yang merupakan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi (Garamin) NTT.

Upaya itu mendapat dukungan penuh dari Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Rote Ndao yang juga Wakil Ketua DPRD, Yosia Adrianus Lau. Menurutnya, upaya itu sangat penting karena memberikan ruang bagi partisipasi setiap warga masyarakat terlibat sejak dini dalam membuat suatu Perdes dan juga memberikan pelatihan bagaimana mekanisme dan tahapan membuat suatu Perdes.

“Suatu langkah tepat yang perlu diberi apresiasi kepada Bagian Hukum Setda Rote Ndao. Mereka menjalankan fungsi tugasnya dengan baik, agar kedepan semua desa di Rote Ndao diberikan peluang yang sama,” sebut Adrianus Lau kepada SelatanIndonesia.com, Jumat (14/4/2023).

Dikatakan Adrianus Lau, DPRD sangat mendukung upaya tersebut sehingga menjadi program tetap dan secara berkala melakukan workshop seperti ini di kecamatan-kecamatan dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidik, BPD,   tokoh perempuan dan tokoh pemuda. “Materi workshop perlu dikaji sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat diberbagai bidang  pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan,” ujarnya.

Ia berharap, agar pemangku kebijakan berbagai OPD teknis dapat berkolaborasi dengan Bagian Hukum Setda Rote Ndao sesuai kebutuhan dalam rangka kegiatan workshop lainnya. “Kegiatan seperti ini lebih sering lagi dilakukan di kecamatan atau desa-desa sebagai bentuk kepedulian dan pendekatan pelayanan yang langsung dirasakan masyarakat,” katanya.

Adri Lau menambahkan, ke depannya DPRD Rote Ndao sangat mendukung penganggaran  lewat APBD yang sesuai dengan kebutuhan program dan kegiatan-kegiatan workshop dimaksud.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rote Ndao, Hangry M. J. Mooy, SH, M.Si selaku narasumber dalam kegiatan Workshop Identifikasi Permasalahan dan Potensi Dalam Rangka Penyusunan Draf Peraturan Desa tentang Inklusi menyajikan materi tentang Kewenangan Desa dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Desa; dan Penyusunan Peraturan Desa (Legal Drafting).

Kesempatan tersebut Kabag Hangry Mppy mengatakan, penyusunan Peraturan Desa dimaksudkan untuk memastikan bahwa kebutuhan dan hak kaum disabilitas diakomodasi secara memadai dan mendorong pemerataan akses dan kesempatan bagi mereka dalam berpartisipasi dalam kehidupan di desa. “Peraturan Desa sangat diperlukan untuk mewujudkan hal-hal diantaranya terjaminnya hak warga desa, peningkatan aksesibilitas, peningkatan pengetahuan warga desa, mendorong keterlibatan dan partisipasi, serta mendorong pembangunan berkelanjutan,” katanya kepada SelatanIndonesia.com.

Selain itu Perdes juga akan memberikan jamin hak asasi manusia di desa, menjamin pelayanan publik yang inklusif, mendorong ekonomi inklusif, serta mendorong pendidikan inklusif dan memberikan dukungan sosial.

Dijelaskan Hangry Mooy, secara keseluruhan, dukungan pemerintah Kabupaten Rote Ndao sangat penting dalam memperjuangkan hak-hak kaum disabilitas dan memungkinkan mereka untuk terlibat secara penuh dalam masyarakat. Dengan dukungan ini, dapat tercipta masyarakat yang lebih inklusif dan bermartabat.

Kegiatan Workshop yang diselenggarakan selama 3 hari (13 April s/d 15 April 2023) melibatkan berbagai pihak, yakni Bagian Hukum Setda Kabupaten Rote Ndao, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rote Ndao; Pemerintah Kecamatan Rote Barat Laut; Pemerintah Kecamatan Loaholu; Pemerintah Desa Oetutulu; Pemerintah Desa Tolama; Badan Permusyawaratan Desa Oetutulu; Badan Permusyawaratan Desa Tolama; enaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP-P3MD) Kabupaten Rote Ndao; serta Tenaga Kesehatan Puskesmas Oelaba; dan Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Forum Inklusi Kabupaten Rote Ndao juga Kelompok Difabel Desa.

Turut hadir dalam kegiatan Workshop, yakni Kepala Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao, Camat Rote Barat Laut, Camat Loaholu, Kepala Desa Oetutulu, Kepala Desa Tolama, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Oetutulu dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Tolama serta beberapa perangkat desa.***Laurens Leba Tukan

 

Center Align Buttons in Bootstrap