KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Kasus korupsi dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur kini sampai pada tahap tuntutan. Mantan Sekda Flores Timur, Paulus Igo Geroda dan mantan bendahara pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, Petronela Letek Toda dituntut 17 tahun penjara. Tuntutan tersebut diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Flores Timur jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti dan tambahan denda.
Petronela Letek Toda selaku bendahara BPBD Kabupaten Flotim dituntut selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid – 19 di Kabupaten Flotim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (30/3/2023).
Selain Letek Toda, dua terdakwa lainnya turut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Flotim adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, Paulus Igo Geroda dan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD, Alfonsus Hada Betan.
JPU Kejari Flotim dalam amar tuntutannya menegaskan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Untuk terdakwa Paulus Igo Geroda dituntut selama 8 tahun dan 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Alfonsus Hada Betan selaku Kepala Pelaksana dituntut selama 7 tahun penjara.
Selain pidana badan, JPU juga dalam amar tuntutannya mewajibkan ketiga terdakwa untuk membayar denda masing – masing sebesar Rp300.000.000 subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Ditambahkan JPU Kejari Flotim, untuk terdakwa Petronela Letek Toda diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1. 185. 186. 157. Sedangkan uang titipan yang dititipkan terdakwa Petronela Letek Todak sebesar Rp200. 000. 000, dirampas untuk negara sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara.
Sedangkan terdakwa Paulus Igo Geroda diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp296. 078. 278. Untuk terdakwa Alfonsus Hada Betan diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp88. 000. 000. Sedangkan uang titipan oleh para pegawai Honor Kabupaten Flotim senilai Rp12. 400. 000 dirampas untuk negara.
Ditegaskan JPU, apabila ketiga terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan ketiga terdakwa akan disita guna dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan tersebut.
Dan, apabila ketiga terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk dilelang guna menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut, maka akan ditambah dengan pidana penjara, dimana untuk terdakwa Petronela Letek Toda selama 8 tahun, terdakwa Paulus Igo Geroda selama 8 tahun sedangkan terdakwa Alfonsus Hada Betan selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Menurut JPU, perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Flotim dipimpin ketua majelis hakim Wari Juniati didampingi dua hakim anggota. Terdakwa Petronela Letek Toda, Paulus Igo Geroda dan Alfonsus Hada Betan mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kupang. Sedangkan kuasa hukum masing – masing terdakwa hadir dalam persidangan serta JPU Kejari Flotim, Cornelis Oematan mengikuti sidang secara virtual dari Kejaksaan Negeri Fotim.
Dilansir dari www.okenusra.com, usai membacakan tuntutan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan kuasa hukum masing – masing terdakwa*/)Dem
Editor: Laurens Leba Tukan