KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas menepis kabar yang beredar bahwa terjadi rekayasa Laporan Keuangan Tahun 2020 di Bank NTT. Lembaga resmi yang diberikan kewenangan oleh negra sebagai pengawas perbankan itu menyebut laporan keuangan Bank NTT pada tahun 2020 telah disajikan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.
“Kami telah melakukan klarifikasi kepada Direksi PT BPD NTT dan Kantor Akuntan Publik yang memeriksa laporan keuangan posisi 31 Desember 2020,” sebut Kepala OJK Provinsi NTT Japarmen Manalu dilansir dari KORANNTT.COM, Rabu (8/2/2023). Japarmen menegaskan itu menanggapi informasi terkait dugaan rekayasa laporan keuangan tahun 2020 senilai Rp33,4 Miliar pada Bank NTT yang dilaporkan LSM IKK ke Ketua DPRD NTT.
Dijelaskan Japarmen, berdasarkan informasi yang disampaikan, laporan Keuangan tersebut telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. Ia tegas membantah telah terjadi rekayasa laporan keuangan tahun 2020 yang dilakukan oleh PT. Bank NTT.
“Laporan keuangan posisi 31 Desember 2020 telah disajikan sesuai Standar Akuntansi yang berlaku, berarti tidak ditemukan rekayasa,” tegas Japarmen Manalu.
Publik diminta untuk melakukan verifikasi informasi yang beredar di media sosial kepada pihak-pihak yang berkompeten, sehingga publik pun bisa mendapatkan informasi yang valid. */)KN/AB
Editor: Laurens Leba Tukan