KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Polemik tentang kerja sama penguatan fungsi Taman Nasional Komodo antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menemui titik terang. Pemerintah Provinsi NTT akhirnya mencabut Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur (Pergub NTT) Nomor 85 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Dr. Zet Soni Libing kepada wartawan di Kupang, Sabtu (26/11/2022) menjelaskan, Pemerintah Provinsi NTT telah mengkaji dari aspek hukum serta atas saran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta mendengar berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat maupun pelaku pariwisata maka Pemerintah Provinsi NTT memandang perlu untuk mencabut Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2022.
“Pencabutan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur ini tidak berpengaruh terhadap keberadaan MoU, Perjanjian Kerja Sama dan Ijin Usaha yang telah ditandatangani dan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kepada PT FLobamor. Ini berarti bahwa kerja sama penguatan fungsi Taman Nasional Komodo antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Pusat tetap berjalan sesuai dengan 3 (tiga) dokumen terdahulu dalam rangka mendukung konservasi dan pariwisata berkelanjutan di Taman Nasional Komodo,” sebut Soni Libing.
Dijelaskan, Pemerintah Provinsi NTT dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI akan melaksanakan penguatan fungsi Taman Nasional Komodo sesuai dengan MoU, Perjanjian Kerja Sama dan Ijin Usaha pada tanggal 1 Januari 2023, setelah mengalami penundaan pelaksanaannya dari tanggal 1 Agustus 2022.
“Komitmen Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Pusat dalam hal penguatan fungsi Taman Nasional Komodo, didasari pada; a) MoU antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang telah ditanda tangani pada tanggal 24 November 2021 di Kupang. b) Perjanjian Kerjasama antara Balai Taman Nasional Komodo dan PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi NTT dan, c) Ijin Usaha Pengelolaan Jasa Wisata Alam yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT. Flobamor untuk melakukan Usaha Jasa Wisata di Taman Nasional Komodo,” jelas Soni Libing.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi NTT dan Masyarakat NTT bersama Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berkomitmen untuk tetap menjaga dan melestarikan Komodo dan ekosistemnya sebagai warisan dunia dan anugerah Tuhan bagi masyarakat NTT “Karena itu Pemerintah bersama Masyarakat akan terus melakukan konservasi dan menerapkan pariwisata berkelanjutan,” ujarnya.***Laurens Leba Tukan