JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) digelada tim Jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (7/11/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan perkara korupsi. “Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2000 sampai dengan 2022,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis dilansir dari rmol.id, Selasa (8/11/2022).
Selain Kantor Kominfo yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat, Jampidsus juga menggeledah satu lokasi lagi, yakni Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua Km 2 No 64, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Dari penggeledahan tersebut, dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik terkait perkara dimaksud,” demikian Ketut Sumedana.
Kasus BTS Kominfo Naik ke Penyidikan
Dilansir dari detik.com, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020-2022. Kejagung pun telah memeriksa 60 saksi.
“Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2022 setelah tim penyelidik memeriksa 60 orang untuk dimintai keterangan berdasarkan ekspose ditetapkan telah terdapat alat bukti permulaan cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).
Kuntadi menyebut, dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik, kata Kuntadi, telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. “Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan guna kepentingan penyidikan, pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022,” ungkapnya.
Kuntadi menyebut nilai kontrak pembangunan infrastruktur base transceiver station ini sebesar Rp 10 triliun. Sedangkan kerugian negaranya, kata Kuntadi, ditaksir mencapai Rp 1 triliun. “Rp 10 triliun itu nilai kontrak, kerugiannya mungkin sekitar Rp 1 triliun,” ujarnya.***Laurens Leba Tukan