Hari menjelang sore. Sang surya mulai beranjak perlahan ke “rumahnya” seakan tenggelam dalam dekapan selat antara Adonara, Solor dan Pulau Flores. Senja itu, Sabtu (10/9/2022). Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan isterinya Ny. Julie Sutrisno Laiskodat disambut meriah tarian Hedung dari para lelaki petarung Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur.
Empat tahun tiga bulan yang lalu, ketika masa kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, H. Yahidin Umar putera asli Lamahala Jaya mengantar Viktor Bungtilu Laiskodat masuk Lamahala Jaya. Sebuah kampung nelayan yang letaknya di pesisir Timur pulau Adonara. Empat Suku besar di kampung itu diantaranya Selolong, Atapukan dan Malakalu, menyambut secara adat Viktor Bungtilu Laiskodat saat itu.
Angin Timor mengantar Laiskodat kembali datang ke Lamahala Jaya. Kali ini ia datang dalam kapasitas sebagai Gubernur NTT. Wajah sumringah para tetua adat, anak muda dan anak-anak usia sekolah menyambut gembira kehadiran Gubernur Laiskodat.
Dari podium, Gubernur Laiskodat membawa kabara gembira. Pemerintah pusat, melalui Kementrian Keluatan dan Perikanan sedang mendesain sebuah proyek besar di sektor Perikanan. Nilai investasinya tidak tanggung-tanggung sekitar Rp 70 Triliun. Wilayah perairan di Kabupaten Flores Timur, Lembata dan Alor telah ditetakan oleh Kementrian Keluatan dan Perikanan RI sebagai salah satu titik didaratkan mega proyek dengan tajuk Penangkapan Ikan Terukur.
“Total nilai investasi untuk Penangkapan Terukur mencapai Rp 70 Triliun. Nalayan-nelayan kita akan mengalami lompatan yang luar biasa. Proyek ini kita tidak bisa kerjakan sendiri. Kita akan bekerja dengan berbagai kapal dari luar negeri,” sebut Gubernur Laiskodat disambut sorak riang warga Lamahala Jaya.
Tidak terlalu lama lagi proyek tersebut akan terwujud. Saat ini, Kementrian Kelautan dan Perikanan telah mengirim desainnya ke Kementrian Keuangan untuk direvisi terkait pajak dan lainnya. Proyek terebut akan ditenderkan secara terbuka. “Kawasan perairan di Flotim, Lembata dan Alor akan ditenderkan dan nanti pengusaha yang menang akan menegerjakan bersama-sama dengan nalayan kita di tiga kabupaten ini, namun pusat utama di Flotim. Saya akan ke Jakarta dalam waktu dekat untuk diskusikan secara serius rencana besar ini,” ujar Gubernur Laiskodat.
Provinsi NTT mendapatkan jatah dua titik kawasan yang bakal dikerjakan dalam mega proyek Penangkapan Terukur. “Satu titik kawasan Flotim, Lembata dan Alor, satu lagi di kawasan Sabu Raijua, Sumba Timur dan Rote Ndao. Dua kawasan perairan ini akan ditenderkan. Nantinya, nelayan kita terlibat langsung sehingga tidak akan menjadi penonton. Dan ini akan menjadi awal kebangkitan sektor Perikanan dan Kelauatan di NTT dan Indonesia,” jelasnya.
Prinsip dari kegiatan Penangkapan Ikan Teukur adalah penangkapan ikan yang terkendali yang dilakukan berdasarkan zona tertentu dan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, memberikan kesempatan berusaha, meningkatkan keadilan dan kesejahteraan nelayan.
“Konsep penangkapan terukur berbasis kuota yang mana pembagiannya yaitu kuota bagi nelayan lokal, kuota untuk industry serta kuota bagi kegiatan yang bukan untuk tujuan komersial seperti wisata, penelitian, dan lainnya,” sebut Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Stefania T. Boro.
Disebutkan Ani Boro, sapaan akrab Stefania T. Boro, nelayan lokal yang ada dalam zona penangkapan terukur akan dilibatkan dalam proses ini karena industrinya akan diutamakan nelayan local yang memiliki skill dan terhimpun dalam wadah koperasi.
“Bagi industry/investor dibolehkan membawa kapal dari luar yang dapat melibatkan nelayan local dalam zona tersebut dan investor yang mendapat kuota industry dapat merevitalisasi Pelabuhan Perikanan yang ada dalam zona itu sesuai persyaratan yang akan ditetapkan pemerintah untuk mendukung kebijakan penangkapan terukur,” ujarnya.
Tidak hanya itu, semua kegiatan bongkar muat ikan dilakukan pada Pelabuhan perikanan dalam zona tersebut. Dan, pengaturan pemanfaatan sumber daya ikan akan dihitung potensi lestari sehingga penangkapan dilakukan sesuai prosentase kuota yang akan diberikan.
Dengan metode tersebut, sumber daya ikan tetap terjaga karena adanya pengaturan/pembatasan pada musim penangkapan, jumlah dan jenis ikan yang ditangkap, serta jumlah kapal dalam zona tersebut.
“Investor asing wajib bermitra dengan badan usaha atau pelaku usaha dalam negeri. Mekanisme Sistem Kontrak (konsesi) dari kegiatan pemanfaatan sumber daya perikanan di atas 12 Mil. Sistem Kontrak diartikan sebagai kerja sama pemanfaatan sumber daya ikan antara Pemprov NTT dengan badan usaha (Perusahaan Perikanan) di zona tertentu, dalam jangka waktu dan persyaratan tertentu, dengan durasi kontrak selama waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan bersama,” ujarnya.
Ani Boro menambahkan, rencana yang nantinya akan disiapkan ketika rencana Penangkapan Ikan Terukur diterapkan yaitu mempersiapkan aturan pendukung (Pergub) sehingga tidak menyalahi aturan diatasnya. Dan, mempersiapkan dokumen perijinan yang berkaitan dengan penangkapan perikanan terukur (SIPI, SIPI ANDON, SIKPI, SIUP).
Selain itu, pihaknya akan menata dan melengkapi sarana dan prasarana di Pelabuhan yang akan menjadi tempat bongkar muat hasil tangkapan perikanan. “Mempersiapkan SDM seperti syahbandar, petugas Logbook, dan lainnya di Pelabuhan yang akan menjadi tempat bongkar muat hasil tangkapan perikanan. Dan, menata dan melengkapi sarpras Pengawasan berupa kapal pengawas, Radar dan lainnya) di Pelabuhan yang akan menjadi tempat bongkar muat hasil tangkapan perikanan atau Pelabuhan Perikanan terdekat dengan lokasi penangkapan,” sebut Ani Boro.
Tidak hanya itu, Pemda NTT akan mempersiapkan SDM Pengawas seperti PPNS, Polsus, dan Pengawas Perikanan di Pelabuhan yang akan menjadi tempat bongkar muat hasil tangkapan perikanan atau Pelabuhan Perikanan terdekat.
Utamakan Nelayan Lokal
Tentang keterlibatan nelayan lokal, di Flotim, Lembata dan Alor dijelaskan, karena kegiatan perikanan terukur ini berada di atas 12 Mil, maka keterlibatkan nelayan lokal diutamakan. “Perusahaan perikanan yang mendapatkan kontrak wajib melibatkan nelayan lokal sebagai plasma untuk kegiatan penangkapan maupun pengangkutan hasil tangkapan. Dan, nelayan local kita diberikan pelatihan sebagai plasma (Penangkapkan dan penanganan ikan diatas kapal) dalam mendukung kegiatan perusahaan dalam kegiatan penangkapan ikan,” ujar Ani Boro.***Laurens Leba Tukan