KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur akhirnya menunda kenaikan harga tiket masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar di Kabupaten Manggarai Barat. Penundaan itu terjadi lantaran rencana kenaikan tiket hingga Rp 3.750.000 menuai aksi protes dari berbagai kalangan.
“Arahan dari Bapak Presiden dan juga arahan teknis dari Bapak Gubernur NTT adalah Pemerintah Provinsi harus melakukan sosialisasi dan dialog dengan seluruh masyarakat di Labuan Bajo terutama para pelaku pariwisata agar mendapatkan pemahaman yang sama tentang kebijakan tarif masuk atau konstribusi itu,” sebut Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi NTT, Dr. Zet Sonny Libing mengatakan itu kepada wartawan di Kupang, Senin (8/8/2022).
Disebutkan Sonny Libing, Pemerintah mempunyai dua visi besar yaitu visi tentang bagaimana melakukan konservasi untuk menjaga kelestarian komodo dan ekosistemnya kini dan kedepan. Juga visi tentang bagaimana menjaga pembangunan pariwisata yang berkelanjutan.
“Berdasarkan dua visi besar itu maka pemerintah mengambil kebijakan soal kontribusi bagi wisatawan untuk melakukan dua visi besar itu, karena itu arahan Bapak Presiden yaitu bahwa kami harus tetap melakukan sosialisasi dan dialog,” sebutnya.
Dikatakan Sonny Libing, Presiden juga mengarahkan sekaligus juga petunjuk teknis dari Gubernur NTT terkait bahwa pemerintah memberikan dispensasi tentang kebijakan itu sampai akhir Desember 2022. “Artinya kebijakan tentang kontribusi Rp 3.750.000 per orang itu akan dijalankan secara optimal di tanggal 1 Januari 2023. Dengan demikian maka pemerintah meberikan dispensasi 6 bulan kedepan wisatawan, berlaku harga normal atau harga lama,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk mengisi waktu tersebut, pihaknya akan melakukan pembenahan dan sosialisasi serta dialog dengan berbagai kalangan termasuk tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat. “Kami juga menyampaikan bahwa selama 6 bulan kedepan dispensasi ini tentu saja bagi wisatawan yang ingin membeli lebih dahulu dapat dibeli melalui system yang diberlakukan oleh PT. Flobamor. Jadi pembelian dapat dilakukan dari sekarang, system tersedia bagi seluruh pelaku pariwisata. Jadi wisatawan yang membeli dibawah tanggal 31 Juli 2022 maupun diatas 31 Juli 2022 berlaku harga normal. Jadi dispensasi kebijakan ini berlaku sampai 31 Desember 2022,” sebut Sonny Libing. */)AditAdu
Editor: Laurens Leba Tukan
Komentar