GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Daerah Eksbis Gubernur NTT Kesehatan Nusantara Pariwisata Pemerintah Propinsi NTT Politik
Beranda / Politik / Diarahkan Presiden, Pemprov NTT Pending Kenaikan Harga Tiket ke Pulau Komodo dan Padar Hingga Januari 2023

Diarahkan Presiden, Pemprov NTT Pending Kenaikan Harga Tiket ke Pulau Komodo dan Padar Hingga Januari 2023

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi NTT, Dr. Zet Sonny Libing ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Senin (8/8/2022). Foto: SelatanIndonesia.com/AditAdu

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur akhirnya menunda kenaikan harga tiket masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar di Kabupaten Manggarai Barat. Penundaan itu terjadi lantaran rencana kenaikan tiket hingga Rp 3.750.000 menuai aksi protes dari berbagai kalangan.

“Arahan dari Bapak Presiden dan juga arahan teknis dari Bapak Gubernur NTT adalah Pemerintah Provinsi harus melakukan sosialisasi dan dialog dengan seluruh masyarakat di Labuan Bajo terutama para pelaku pariwisata agar mendapatkan pemahaman yang sama tentang kebijakan tarif masuk atau konstribusi itu,” sebut Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi NTT, Dr. Zet Sonny Libing mengatakan itu kepada wartawan di Kupang, Senin (8/8/2022).

Disebutkan Sonny Libing, Pemerintah mempunyai dua visi besar yaitu visi tentang bagaimana melakukan konservasi untuk menjaga kelestarian komodo dan ekosistemnya kini dan kedepan. Juga visi tentang bagaimana menjaga pembangunan pariwisata yang berkelanjutan.

“Berdasarkan dua visi besar itu maka pemerintah mengambil kebijakan soal kontribusi bagi wisatawan untuk melakukan dua visi besar itu, karena itu arahan Bapak Presiden yaitu bahwa kami harus tetap melakukan sosialisasi dan dialog,” sebutnya.

Dikatakan Sonny Libing, Presiden juga mengarahkan sekaligus juga petunjuk teknis dari Gubernur NTT terkait bahwa pemerintah memberikan dispensasi tentang kebijakan itu sampai akhir Desember 2022. “Artinya kebijakan tentang kontribusi Rp 3.750.000 per orang itu akan dijalankan secara optimal di tanggal 1 Januari 2023. Dengan demikian maka pemerintah meberikan dispensasi 6 bulan kedepan wisatawan, berlaku harga normal atau harga lama,” jelasnya.

Menyisir Batas Negara di Etape Kedua Tour De EnTeTe

Ia menambahkan, untuk mengisi waktu tersebut, pihaknya akan melakukan pembenahan dan sosialisasi serta dialog dengan berbagai kalangan termasuk tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat. “Kami juga menyampaikan bahwa selama 6 bulan kedepan dispensasi ini tentu saja bagi wisatawan yang ingin membeli lebih dahulu dapat dibeli melalui system yang diberlakukan oleh PT. Flobamor. Jadi pembelian dapat dilakukan dari sekarang, system tersedia bagi seluruh pelaku pariwisata. Jadi wisatawan yang membeli dibawah tanggal 31 Juli 2022 maupun diatas 31 Juli 2022 berlaku harga normal. Jadi dispensasi kebijakan ini berlaku sampai 31 Desember 2022,” sebut Sonny Libing. */)AditAdu

Editor: Laurens Leba Tukan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement