JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Labuan Bajo Ibu Kota Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang diperjuangkan menjadi daerah otonom Kota Labuan Bajo.
Pasalnya, pusat pasiwisata super premium itu sudah sangat layak dari berbagai aspek. Jumlah penduduk terus mengalami peningkatan setiap waktu. Juga perkembangan Kota Labuan Bajo yang terus mengalami kemajuan dari waktu ke waktu menjadi faktor pendukung pembentukan daerah otonom kota Labuan Bajo.
“Sudah saatnya Labuan Bajo Ibu Kota Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) layak diperjuangkan menjadi daerah otonom kota Administratif Labuan Bajo. Jumlah penduduk yang terus mengalami peningkatan setiap waktu dan perkembangan kota Labuan Bajo yang terus mengalami kemajuan dari waktu ke waktu menjadi faktor pendukung pembentukan daerah otonom kota Labuan Bajo, sebut Maksimus Ramses Lalongkoe, inisiator pembentukan daerah otonom kota Labuan Bajo dalam keterangan tertulis dari Jakarta, Sabtu (11/7/2022).
Menurut Ketua Bidang Politik Pimpinan Nasional (Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini ada banyak idikator Labuan Bajo diperjuangkan menjadi daerah otonom selain indikator yang telah ditetapkan Undang-Undang. Labuan Bajo juga sudah ditetapkan menjadi kota super premium sehingga memicu perkembangan termasuk peningkatan mobilitas masyarakat.
“Sebetulnya ada banyak idikator Labuan Bajo diperjuangkan menjadi daerah otonom selain indikator yang telah ditetapkan Undang-Undang Otonomi Daerah. Labuan Bajo itukan sudah ditetapkan menjadi kota super premium sehingga memicu perkembangan termasuk peningkatan mobilitas masyarakatnya, maka layak diperjuangan jadi daerah otonom,” ujar Maksimus.
Mantan Tenaga Ahli DPR RI ini mengatakan, pembentukan daerah otonom kota Labuan Bajo ini juga agar memudahkan pekerjaan bupati Manggarai Barat, selama ini ia mencermati banyak waktu bupati tersita untuk mengurus tamu-tamu ibu kota yang datang ke Labuan Bajo. Kondisi ini konsentrasi kerja bupati terbagi-bagi.
“Kalau saya cermati elama ini banyak waktu bupati tersita untuk mengurus tamu-tamu ibu kota yang datang ke Labuan Bajo, kan konsentrasi kerja bupati jadinya terbagi-bagi”, ujar mantan Jurnalis antv ini.
Ia berharap ide pembentukan daerah otonom kota Labuan Bajo ini perlu direspons positif masyarakat, agar semakin mudahnya pelayanan di daerah tersebut.
Seperti diketahui Pembentukan daerah otonom menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 33-43 haruslah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Persyaratan ini dibuat agar daerah otonom yang baru benar-benar dibentuk atas aspirasi masyarakatnya dan bisa membangun daerah lebih maju.*/)Laurens Leba Tukan