KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman mendesak aparat Kepolisian di NTT agar mengusut hingga tuntas kasus pengeroyokan terhadap wartawan/Pemred Suara Flobamora.com, Faby Latuan di Kupang.
“Harus diusut tuntas, Polisi segera cari dan tangkap serta proses hukum pelakunya dan dihukum seberat-beratnya,” sebut BKH sapaan akrab Benny K. Harman kepada SelatanIndonesia.com, Selasa (26/4/2022).
Menurut BKH, peristiwa keji yang menimpa wartawan Faby Latuan itu adalah kejahatan serius terhadap kebebasan pers. “Ini kejahatan serius terhadap kebebasan pers,” sebutnya.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai salah satu organisasi konstituen Dewan Pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur melalaui Wakil Ketua Bidang Organisai, Joseph K Diaz menyebut, kekerasan fisik terhadap wartawan Fabianus Latuan setelah mengikuti kegiatan jumpa pers bersama para Direksi PD PT Flobamor di Kupang, Selasa (26/4/2022) pukul 11.00 Wita merupakan bentuk tindakan teror yang mengancam terhadap kekebasan pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Aksi kriminal yang dilakukan enam pelaku pengeroyokan merupakan bentuk tindakan pengecut yang jelas-jelas untuk mengintimidasi terhadap kekebasan pers di NTT.
Hal ini menunjukkan pekerjaan wartawan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 telah diabaikan dan dilanggar oleh para pelaku pengeroyokan.
Untuk itu DPW SMSI Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan sikap tegas diantaranya; Pertama, SMI NTT mengutuk terhadap aksi pengeroyokan yang dilakukan para pelaku yang melakukan tindakan kekerasan dan mengancam para wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Kedua, SMSI NTT meminta aparat Kepolisian Polda NTT untuk mengusut secara tuntas kasus pengeroyokan yang dialami Fabianus Latuan. Ketiga, SMSI NTT mendesak Kepolisian NTT untuk menangkap para pelaku dan mengungkap apabila dalang dibalik terjadinya kasus pengeroyokan itu.
Keempat, SMSI NTT menuntut agar para pelaku diproses secara hukum untuk menerima hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelima, SMSI NTT menghimbau semua pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers nomo 40 tahun 1999 demi terjaminnya hak publik mendapatkan informasi.
Diberitakan sebelumnya, Wartwan dan Pimpinan Redaksi SuaraFlobamor.com, Faby Latuan dipukul sekelompok orang tidak dikenal mengenakan cadar atau penutup wajah.
Peristiwa pengeroyokan terhadap Faby Lautan itu dilakukan usai pelaksanaan jumpa pers di PT Flobamor di Jalan Basuki Rachmat, Kelurahan Naikolan, Kota Kupang, Selasa (26/4/2022).
Jack Rado salah satu rekan wartwan Faby Latuan yang ikut serta dalam acara jumpa pers di PT Flobamor kepada SelatanIndonesia.com mengatakan, ketika kejadian ia masih berada dalam ruangan kantor PT Flobamor dan mendengar hiruk pikuk di jalan depan Kantor PT Flobamor.
“Saya masih minum air di dalam kantor tiba-tiba melihat ada keributan di depan jalan ternyata Om Faby dipukul oleh dua orang bercadar. Posisi Om Faby ada diatas motor jadi langsung terjatuh. Sebelum diserang, dua orang itu memanggil Om Faby dan Om Faby toleh dan menyahut lalu langsung dipukul. Ada teman wartawan lain yang mau datang bantu tapi tiba-tiba ada empat orang lagi datang membawa pisau jadi teman wartawan yang mau bantu Om Faby langsung lari menyelamatkan diri,” sebut Jack Rado.
Informasi yang dihimpun, Faby Latuan sudah melaporkan peristiwa pengeroyokan itu di Polres Kupang Kota setelah sebelumnya menjalani perawatan di RS Titus Uly, Kota Kupang. Faby Latuan dan sejumlah wartawan sebelumnya diundang PT Flobamor untuk menggelar jumpa pers. ***Laurens Leba Tukan