KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat hanya mengusulkan ke Mendagri satu nama pejabat setiap daerah untuk ditetapkan menjadi Penjabat Bupati Flores Timur, Lembata dan Walikota Kupang.
“Sejaka awal dari penentuan PJs Bupati pada September 2020 lalu, Bapak Gubernur hanya usulkan satu nama. Memang dalam regulasi tidak disebutkan jumlah. Jadi usul satu nama saja untuk masing-masing Kabupaten. Tentang nama siapa saja yang diusulkan, saya tidak bisa sebut,” ujar Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Doris Rihi kepada SelatanIndonesia.com, Selasa (29/3/2022).
Ada tiga daerah yaitu Kota Kupang, Flores Timur, dan Lembata yang masa jabatan Kepala Daerah akan selesai pada tahun 2022. Untuk Kabupaten Flotim dan Lembata akan selesai pada 22 Mei 2022, dan proses untuk mendapatkan penjabat Bupati sebegaia manat dalam pasal 201 UU 10 Tahun 2016 telah dilakukan oleh Pemprov NTT. “Bapak Gubernur telah mengusulkan pejabat-pejabat untuk ditetapkan Mendagri sebagai Penjabat Bupati Flotim dan Lembata sudah sejak 9 Maret 2022 yang lalu,” sebut Doris Rihi.
Mantan Penjabat Bupati Sabu Raijua ini mengatakan, untuk Penjabat Wali Kota Kupang, sedang berpeoses dan diharapkan pada bulan Juni 2022 nama Penjabat Wali Kota Kupang sudah bisa diajukan.
“Dalam regulasi sudah menjelaskan demikian, bahwa Pejabat dari Provinsi atau setigkat diatasnya, jadi Pemrprov NTT sudah proses. Untuk Flotim dan Lembata sampai sekarang kita belum mendapatkan jawaban dari Kemendagri, tentang kelanjutannya seperti apa,” ujar Doris Rihi.
Untuk diketahui, Biro Pemerintahan Setda NTT juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada dua Kepala Daerah yang masa jabatan akan berakhir tahun ini.
Surat tertanggal 9 Februari 2022 itu ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur, Antonius Hubertus Gege Hadjon-Agustinus Payong Boli, dan Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday yang akan mengakhiri masa jabatan pada 22 Mei mendatang.***Laurens Leba Tukan