PH Randi Badjideh Jadi Tersangka, Benny Taopan: Tidak Mengganggu Upaya Hukum Kilennya

575
Salah satu Penasehat Hukum Randi Badjideh, Benny Taopan

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Salah satu Penasehat Hukum (PH) Randi Badjideh – tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Penkase Kota Kupang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kupang. PH dimaksud adalah Yance Thobias Mesah.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung SH, SIK, M.Si menyatakan Koordinator Tim Kuasa Hukum Randy Badjideh ini ditetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik seorang anggota Polres Kupang yang sedang melaksanakan tugas.

Dilansir dari RakyatNTT.com, di Mapolres Kupang, Senin (31/1/2022) siang, Kapolres Aldinan mengatakan dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik anggotanya, YTM alias Yance Thobias Mesah sudah resmi menjadi tersangka. “Yang tersangkanya adalah salah satu oknum pengacara. Kita sudah tetapkan sidik dan kita sudah tetapkan tersangka,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, saat ini sudah ada pemeriksaan terhadap saksi ahli. Sedangkan untuk tersangka YTM sendiri sudah diberi panggilan pertama, namum belum mengindahkan panggilan tersebut. Oleh karena itu, pihak Polres akan melakukan panggilan kedua kepada tersangka.

Anggota Penasehat Hukum Randi Badjideh, Benny Taopan mengatakan, penetapan tersangka terhadap salah satu timnya tidak akan mengganggu proses pendampingan dan upaya hukum kepada kliennya. “Karena kami bekerja secara tim, dan tim kami sangat solid. Yang pasti dalam penetapan seorang advokat sebagai tersangka tentunya harus juga melihat UU Advokat dan putusan MK juga MoU antara organisasi dan Polri sebagai tindak lanjut dari UU Advokat,” sebut Benny Taopan kepada SelatanIndonesia.com, Senin (31/1/2022).

Ia berharap, penetapan seorang advokat sebagai tersangka harus sesuai dengan mekanisme supaya jangan terkesan mengkriminalisasi terhadap seorang advokat. “Yang perlu dilihat apakah tindakan yang dilakukan itu sebagai pribadi atau menjalankan kuasa. Kalau kuasa, maka penyidik harus menyampaikan kepada organisasi advokat bersama dengan gambaran peristiwa hukum yang dilakukan, nanti dewan kode etik organisasi akan bersidang dan memutuskan apakah perbuatan yang dilakukan itu perbuatan pidana atau pelanggaran kode etik dan diberikan kepada penyidik,” jelasnya.

Disebutkan Benny Taopan, pihaknya akan melakukan upaya hukum kepada penyidik. “Kemungkinan kami akan praperadilan karena penyidik tidak melaksanakan mekanisme sesuai dengan MoU antara organisasi advokat dan Polri, saya juga berharap agar organisasi advokat DPD KAI bersikap,” ujar Benny Taopan.

Yance Thobias Mesakh yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya sudah mengetahui bahwa ditetapkan sebagai tersangka, sebab banyak fakta yang diabaikan kepolisian terkait keterangannya. Ia juga mengungkapkan, sejumlah kalimat yang dituduhkan bahwa dirinya melakukan pencemaran nama baik adalah bersumber dari kliennya, sebab Yance adalah kuasa hukum.

“Dan beta pung klien juga sudah diperiksa oleh Polres dan apa yang beta sampaikan itu, itu dari apa yang dia sampaikan ke beta, trus kalau beta pung klien mengatakan demikian kenapa beta yang harus bertanggungjawab,” ungkapnya kepada RakyatNTT.com.

Ia juga menanggapi terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan polisi, dikarenakan panggilan tersebut tidak tepat. Seharusnya kepolisian bersurat ke organisasi advokad yang manaunginya, yakni DPD KAI NTT. Hal itu wajib dilakukan Polres untuk memenuhi Undang-Undang Advokad. Yance juga mengatakan, walaupun dirinya ditetapkan tersangka, namun upaya pembelaan hukum atas Randy Badjideh sebagai tersangka tidak akan terganggu. Bahkan, sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan perlawanannya atas oknum kepolisian yang diduga terlibat dalam mafia tanah di Kabupaten Kupang akan terus dilakukannya.*/rnc)

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap