BETUN,SELATANINDONESIA.COM – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka, Brinsyna Elfrida Klau, S.Sos., M.Si., merespons cepat instruksi Bupati Malaka Dr. Simon Nahak., SH., MH tentang pemasangan rambu lalulintas di Kabupaten itu.
Kadishub Frida Klau langsung menggelar rapat bersama Bidang Teknis di Dinas yang dipimpinya itu untuk segera melakukan survei titik-titik rawan kecelakaan di Kota Betun dan sekitarnya.
“Hari ini Dinas Perhubungan mulai melakukan survei dan mengindentifikasi kebutuhan rambu-rambu lalu lintas, kemudian akan dibuat kajian dan laporan yang akan disampaikan kepada bapak Bupati Malaka, sebagai bentuk jawaban Dishub terhadap perintah Bapak Bupati untuk kita tidaklanjuti di lapangan,” sebut Kadis Frida Klau yang menghubungi SelatanIndonesia.com, Rabu (26/1/2022).
Selain segera memasang rambu-rambu pada titik-titik rawan kecelakaan, Dishub Malaka juga akan menertibkan kendaraan-kendaraan yang sering parkir di area bahu jalan dalam kota. “Terutama di titik perempatan pasar Beabuk, perempatan Kantor Camat Malaka Tenga, dan Kantor Polres Malaka,” sebut Kadishub Frida Klau.
Mantan Kadis Kominfo Kabupaten Malaka ini mengatakan, kendaraan yang parkir di bahu jalan seperti Angkutan Umum, akan diarahkan ke terminal, sedangkan kendaraan yang hendak berbelanja sebisa mungkin parkir di halaman toko. “Ini juga salah satu upaya Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka untuk mencega kecelakaan dan kepadatan kendaraan dan atau ada ruang bagi kendaraan yang hendak keluar masuk dalam kota Betun,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Polres Malaka agar saling bahu membahu mengatasi masalah kemacetan dan mengantisipasi kecelakaan laulintas di Malaka.
“Saat ini juga telah dibuka tempat uji kir kendaraan bermotor di terminal dan waktu pelaksanaannya akan dimulai hari Senin, 31 Januari 2021 sampai dengan 31 Maret 2021. Ini upaya untuk menertibkan kendaraan angkutan,” jelas Kadishub Frida Klau.
Ia berharap, para pemilik kendaraan angkutan umum, seperti truk, truk box, bus, dan lainnya agar segera melakukan kir kendaraan di terminal, sehingga Dinas Perhubungan dapat mengecek kelayakan kendaraaan umum. “Apakah kendaraan tersebut layak untuk membawa muatan atau tidak. Dan juga jika dalam perjalanan waktu terjadi apa-apa dalam berlalulintas, Dinas Perhubungan tidak disalahkan,” katanya.
Sebelumnya, dilansir dari Poskupang.com, Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak., SH., MH menginstruksikan Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka agar memasang rambu lalulintas di Pertigaan Umasakaer, Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. Hal ini disampaikan oleh Bupati Malaka, melalui layanan pesan WhatsApp kepada Pos Kupang ketika terjadi kecelakaan lalulintas di pertigaan Umasakaer.
“Memang benar daerah pertigaan Umasakaer itu rawan kecelakaan. Untuk itu saya akan perintahkan Dinas terkait untuk segara pasang rambu lalulintas di pertigaan cabang Umasakaer tersebut,” tandasnya.
Bukan hanya itu, lanjut Simon Nahak, namun di titik rawan kecelakaan lalulintas wajib dipasang larangan atau peringatan melalui rambu lalulintas. “Ini berfungsi untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan,” tandasnya.***Laurens Leba Tukan