SOE,SELATANINDONESIA.COM – Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Egusem Pieter Tahun, ST. MM alias Epy Tahun mempersilakan kepada para kepala desa terpilih yang batal dilantik untuk menggugat.
“Silakan mereka gugat, itu hak mereka untuk menggugat Keputusan Bupati. Saya mengapresiasi karena mereka sudah menggunakan hak mereka pada jalur yang tepat,” sebut Bupati Epy Tahun usai pelantikan eselon III Lingkup Pemkab TTS di Taman Rekreasi Bu’at, Rabu (26/1/2022).
Menurut Bupati Epy, tim pengawas dan tim penyelesaian sangketa Pilkades sudah memutuskan berdasarkan hasil pemeriksaan terkait adanya dugaan kecurangan dalam Pilkades. “Kita sudah tetapkan sesuai dengan rekomandasi Timwas dan Tim Penyelesaian Sangketa Pilkades karena adanya kecurangan dibeberapa Pilkades. Jadi silakan saja mereka gugat. Kita akan siap hadapi itu,” ujar Ketua DPD II Golkar TTS ini.
Kepala Dinas PMD Kabupaten TTS, Nikson Nomleni menuturkan jika ada para Kades terpilih memilih jalur hukum (gugat di PTUN) maka sesuai aturan para calon kades tersebut kehilangan kesempat untuk mengikuti kembali pemilihan ulang kepala desa bersamaan dengan 131 desa yang akan digelar pada Juli mendatang.
“Kalau mereka menggugat di PTUN maka mereka akan kehilangan kesempatan untuk mengikuti Pilkades ulang, karena proses Pilkades untuk 131 desa termasuk lima desa yang dibatalkan itu tahapan pemilihan sudah dimulai,” jelas Nikson.
Menurut Kadis Nikson, ha itu sesuai dengan Peraturan Daerah dan Perbup tentang pemilihan kepala desa. “Karena status para mereka adalah penggugat dan tidak dimungkinkan oleh aturan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa,” urai Nikson.
Untuk diketahui para calon terpilih kepala desa Naifatu, Bileon, Kusi Utara dan Naileu dibatalkan kemenangannya dalam pemilihan Kepala Desa karena terdapat kecurangan dalam pemilihan Kades yang digelar 1 Desember 2021 silam.**)Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan



Komentar