SOE,SELATANINDONESIA.COM – Puluhan hektar kawasan hutan lindung Mutis-Timau, yang terletak di desa Mutis, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ditebas warga desa Mutis dan sebagian warga dari desa Nenas untuk berkebun.
Penebangan hutan oleh warga sekitar di RTK 183 (Nomor Kawasan hutan) tidak mengantongi ijin dari kementerian kehutanan. Hal tersebut diakui di Kepala UPT Kabupaten TTS Frans A.B Fobia yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/01/2022). “Setelah mendapat informasi, kami langsung turun ke lokasi, dan ternyata benar, warga yang tinggal disekitar kawasan hutan lindung yang melakukan penebangan. Mereka tebas lahan dalam kawasan untuk membuka kebun baru. Kami minta hentikan kegiatan dikawasan hutan lindung tersebut karena tidak ada ijinnya,” tegas Fobia.
Menurut Fobia, setelah melakukan pengecekan dengan mengambil titik koordinat dan perhitungan, terdapat puluhan hektar kawasan hutan yang sudah ditebang warga sekitar. “Setelah kami hitung bukan 300-an hektar. Tapi puluhan hektar saja lahan dalam kawasan hutan lindung yang tebas tanpa ijin,” tutur Frans Fobia.
Pihaknya sudah mengambil langka dengan memanggil dua warga untuk dimintai keterangan. “Tentunya kami sudah mengambil langka konkrit dengan meminta keterangan warga, tapi nantinya penyelesaiannya menggunakan hukum adat sebagai warisan budaya kita,” terang Fobia.
Langka berikutnya kata Fobia, pihaknya bersama warga akan mengajukan permohonan ijin ke Kementerian Kehutanan mendapat ijin Perhutanan Sosial mengingat warga semakin bertambah dan lahan milik untuk berkebun semakin berkurang. “Warga bertambah banyak, lahan untuk berkebun semakin berkurang sehingga langka berikut yang kita ambil ya tentunua bersama warga sekitar kawasan hutan lindung mengajukan permohonan ijin ke Kementerian Kehutanan untuk menjadikan Perhutanan Sosial sehingga warga sekitar bisa kelola lahan,” pungkas Fobia.**)Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan