LEMBATA,SELATANINDONESIA.COM – Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten meminta agar oknum anggota DPRD Lembata Fraksi PDI Perjuangan, Gabriel Raring segera menyerahkan diri ke Polres Lembata. Gabriel Raring yang tidak lain tersangka dalam kasus perselingkuhan dengan isteri orang itu diminta hadir di Polres Lembata untuk diperiksa.
“Kami minta supaya GR pada Senin 6 Desember 2021 datang ke Kantor Polisi untuk ditindaklanjuti atas laporan dari suami korban,” tegas Kapolres Yoce Marten, Jumat (3/1/2021).
Pihak Polres Lembata juga sudah memeriksa istri dari DW yang adalah Pelapor. Selain memeriksa teman selingkuh Gabriel Raring, DW selaku pelapor juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Lembata.
Tidak hanya itu, polisi juga sudah melakukan visum terhadap teman selingkuh Gabriel Raring melalui pihak Rumah Sakit Umum Lewoleba.
Dijelaskannya, laporan pemanggilan untuk Gabriel Raring pun sudah dikirim oleh pihak Kepolisian. “Sudah dibuat panggilan untuk hari Senin nanti,” ujar Kapolres Yoce Marten.
Menurut Kapolres Yoce Marten, pemeriksaan terhadap Politisi PDI Perjuangan Lembata itu merupakan bagian dari prosedur atau aturan. “Semua ada prosesnya dan kami jalankan sesuai prosedur,” katanya.
Gabriel Raring ketika dikonfirmasi media pada Jumat (3/12/2021) malam hanya menjawab singkat. “Saya ada kegiatan partai di Kupang ama, jadi belum tahu apa-apa,” ungkap Gabriel Raring melalui pesan Whatsapp.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan DW ke Polres Lembata pada Jumat 26 November 2021 dengan laporan Polisi nomor : LP/B/127/XI/ 2021/RES LEMBATA/POLDA NTT.
Penyidik Polres Lembata suda memeriksa tiga orang saksi yakni, Aloysius Lamanepa (ASN), Anna dan Leksi Raring (PNS). Akibat perbuatanya, kedua pelaku dikenakan pasal perzinahan berdasarkan KUHP Pasal 284 dengan ancaman penjara sembilan bulan.*)Tedy Lagamaking
Editor: Laurens Leba Tukan